Kartu Daur Tani: Inovasi Kebijakan Publik dalam Pengelolaan Limbah Pertanian untuk Mendorong Ekonomi Sirkular menuju Indonesia Emas 2045
Oleh: Fatih Muhammad Ikhsan Ramadhan
Dalam perjalanan menuju Indonesia Emas 2045, keberlanjutan dan pengelolaan sumber daya alam menjadi prioritas utama. Salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah pertanian. Meski begitu, sektor ini juga menghasilkan limbah yang jika tidak dikelola dengan baik, bisa menjadi masalah bagi lingkungan. Untuk itu, konsep ekonomi sirkular muncul sebagai solusi untuk mengubah limbah menjadi sumber daya baru yang bernilai. Salah satu implementasi kebijakan publik yang mendukung hal ini adalah Kartu Daur Tani, yang bertujuan untuk mengoptimalkan limbah pertanian dan mendukung ekonomi sirkular dalam rangka #UangKita untuk Masa Depan Indonesia.
Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik merujuk pada serangkaian langkah yang diambil oleh pemerintah untuk mengatasi masalah yang ada di masyarakat. Kebijakan ini bisa berupa keputusan, aturan, atau program yang bertujuan mencapai tujuan tertentu dalam jangka pendek atau panjang. Kebijakan publik berfungsi sebagai panduan dalam pengambilan keputusan yang berpengaruh pada masyarakat luas. Dalam konteks pertanian, kebijakan publik ini bertujuan untuk mendukung keberlanjutan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan petani, salah satunya melalui pengelolaan limbah pertanian dan penerapan ekonomi sirkular yang melibatkan Komunita.
Kebijakan Publik di Bidang Pertanian
Sektor pertanian Indonesia memiliki peran vital sebagai penyedia pangan dan penyumbang perekonomian nasional. Namun, sektor ini menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal pengelolaan limbah yang sering kali terabaikan. Limbah pertanian, seperti sisa tanaman, jerami, sekam padi, dan limbah peternakan, bisa mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan tepat.
Kebijakan publik di sektor pertanian mengarahkan pengelolaan limbah untuk menciptakan nilai tambah. Misalnya, limbah dapat dimanfaatkan untuk membuat pupuk organik, bioenergi, atau bahan baku industri kreatif. Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, juga telah mendorong program seperti pengembangan pupuk organik dan teknologi biogas. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga meningkatkan pendapatan petani melalui pemanfaatan limbah secara optimal dengan dukungan dari Komunita.
Dasar Hukum: UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Kebijakan publik di sektor pertanian juga dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU ini memberi dasar hukum bagi pemerintah untuk melindungi petani dan memberdayakan mereka melalui berbagai program. Pasal-pasal dalam undang-undang ini mencakup akses terhadap sumber daya, peningkatan kapasitas, dan dukungan dalam pengelolaan limbah.