Mohon tunggu...
Fatiha Tiara
Fatiha Tiara Mohon Tunggu... Makeup Artist - active

halo!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Review Buku: Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas

1 November 2020   22:15 Diperbarui: 1 November 2020   22:25 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kaum lelaki juga memiliki peran dalam memperjuangkan perempuan. pada tahun 1990, Mansour Faqih muncul mengenalkan konsep kesetaraan dan keadilan gender melalui beberapa buku dan bentuk pendidikan orang dewasa yang diadopsi oleh sejumlah organisasi gerakan perempuan. memang pria tidak bisa merasakan langsung diskriminasi yang dirasakan oleh perempuan. Tetapi empati membuat mereka tergerak dan melakukan pembelaan terhadap hak-hak perempuan.

Keperawanan dalam perspektif Islam dibagi menjadi tiga. Pertama berhubungan dengan status seseorang yang sudah kawin atau janda. Kedua, berhubungan dengan usaha menghindari praktik hubungan seksual di luar nikah (zina). Ketiga, berhubungan dengan konstruksi "harga" bagi seorang perempuan dalam perspektif masyarakat patriarkis. Dalam masyarakat patriarkis, keperawanan selalu menjadi tolak ukur utama masyarakat dalam mempertimbangkan perkawinan maupun perceraian. Para pria patriarkis cenderung memilih perempuan yang masih berselaput dara dibanding dengan kepribadiannya. Dalam masalah keperawanan ini, pihak perempuan yang cenderung disalahkan. Padahal sebenarnya perempuan lah yang menjadi korban.

Bab terakhir buku ini, membahas inses dalam perspektif agama. Inses (incest) adalah praktik sosial yang dilakukan oleh seseorang terhadap anggota keluarga terdekatnya. Dalam perspektif psikoanalisis, praktik incest ini dapat dijelaskan dengan teori Oidipus Complex yang dikemukakan oleh Sigmund Freud. Teori ini membahas kemungkinan adanya hasrat seksual yang dimiliki oleh setiap anggota keluarga laki-laki terhadap anggota keluarganya yang perempuan. Perilaku ini muncul karena adanya kecenderungan neorotik dari seseorang. praktik incest ini seharusnya sudah dimunculkan sebagai persoalan publik. Hal yang perlu disosialisasikan adalah melaporkan praktik incest yang berwenang bukanlah aib, melainkan sebagai bentuk perkara kejahatan dan pelakunya harus mendapat sanksi yang berat.

(Fatiha Tiara S-11191110000042-Sosiologi 3B)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun