Mohon tunggu...
Fathurrachman Zuhdi
Fathurrachman Zuhdi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi || Media Enthusiast

Senang berdiskusi dan berbicara tentang media dan dunia kreatif.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Menyikapi "Tutup Kuping" KPI dan Kebijakannya

28 Juni 2021   02:07 Diperbarui: 2 November 2021   23:07 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2021, kasus ini ramai kembali di media sosial dimana KPI melarang diputarnya 42 lagu Barat sebelum pukul 10 malam.

Mendengar penjelasan KPI terkait kebijakan yang diambil tersebut, salah satunya ialah berdasarkan aduan dari sebagian masyarakat terkait lirik di dalam 42 lagu tersebut. KPI dirasa perlu mengadakan survei lebih mendalam dan tidak hanya bergantung pada aduan sebagian masyarakat tanpa melihat masyarakat di sisi yang lain, karena melihat banyaknya protes dan ramainya kebijakan ini di masyarakat. Jika benar ini berasal dari aduan masyarakat (setidaknya mayoritas masyarakat), seharusnya kebijakan pelarangan ini menjadi tidak dipermasalahkan oleh banyak orang di media sosial. Masyarakat ramai di media sosial karena KPI dianggap telah mengekang kebebasan berekspresi dalam menyikapi beberapa karya seni berbentuk lagu.

Dalam hal ini, selaku penulis, saya berpendapat bahwa butuh adanya revisi terkait regulasi dan kebijakan yang dibuat oleh KPI karena menilai sebuah karya seni lalu menganggapnya memiliki unsur tertentu adalah hal yang subjektif. Terlebih lagi, jika memang benar sebuah lagu mengandung unsur seksual, saya rasa unsur tersebut tidak dapat membuat orang yang mendengarkannya menjadi terangsang atau terdorong untuk melakukan hal yang tidak diinginkan.

Kita semua pasti mendengarkan lagu karena suka dan mengapresiasi musik atau lirik di dalamnya. Namun, dengan sukanya kita terhadap sebuah lagu, rasanya sangat tidak mungkin seseorang bisa terangsang untuk melakukan sesuatu karena isi muatan dari lagu tersebut yang mengandung unsur seks di liriknya.

Banyak dari kita juga yang hanya menikmati lagu dari musiknya saja tanpa peduli dengan liriknya, apalagi lagu tersebut liriknya berbahasa yang tidak kita mengerti atau harus diartikan terlebih dahulu. Di samping itu, tidak semua orang memiliki aplikasi streaming lagu seperti Spotify sehingga mereka menggunakan radio sebagai media untuk mendengarkan lagu kesayangan mereka.

Dengan pelarangan lagu-lagu Barat tersebut, KPI secara tidak langsung membatasi kesempatan para penikmat lagu yang hanya bisa mendengarkan lagu secara gratis melalui radio.

  • Program Televisi Saat Ini dan Sikap KPI Terhadapnya

Sejak dulu, ada berbagai aduan dari masyarakat terkait program televisi yang tidak mendidik para penontonnya. KPI pasti menerima laporan-laporan tersebut dan menjadikannya bahan dalam pembentukan regulasi baru dalam penyiaran di Indonesia.

Namun, hingga saat ini tampaknya warganet masih saja ramai membicarakan konteks yang sama dari apa yang dibicarakan pada tahun-tahun sebelumnya, seolah-olah tidak adanya perubahan yang jelas yang dilakukan oleh KPI terhadap aduan masyarakat di media sosial.

Bahkan, jika kita semua berkunjung ke akun Instagram milik KPI, ketika kita melihat komentar di setiap postingannya, banyak sekali komentar yang berisi tentang aduan, kritik, dan saran terkait penyiaran di Indonesia, khususnya kualitas tayangan yang disuguhkan di dalam televisi.

Mayoritas masyarakat disana mengadukan tentang program televisi yang tidak bermutu, seperti beberapa acara sinetron yang isinya dinilai tidak mendidik dan acara gosip para artis yang menayangkan kehidupan pribadi di ruang publik yang dinilai merupakan pelanggaran terhadap perlindungan privasi dan kepentingan publik.

KPI tidak lama ini, mengunggah di laman media sosialnya terkait pelaksanaan Riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang bekerjasama dengan 12 perguruan tinggi di Indonesia. Namun, rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap sikap KPI, dinilai sebagai bentuk tindakan "menutup kuping" karena KPI sebagai wadah tidak dapat memfasilitasi dan merespons dengan baik aduan dari masyarakat akan ketidakpuasan itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun