Mohon tunggu...
fathul geograf
fathul geograf Mohon Tunggu... Editor - Suka Menulis

Agar saya tetap dapat berkarya dan memperbaiki karya saya, maka mohon komentarnya dan like.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Digitalisasi Pengawasan KPK, Optimalisasi Peran dalam Penanggulangan Korupsi pada Sumber Daya Alam

9 September 2024   10:15 Diperbarui: 9 September 2024   10:45 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, KPK berperan sebagai pengawas independen, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SDA serta memberikan edukasi pencegahan korupsi. Pada sektor SDA, KPK juga memfasilitasi kerja sama dengan berbagai lembaga pemerintah, swasta, dan internasional untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Melalui kolaborasi ini, KPK dapat memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan efektivitas penindakan. 

Inisiatif seperti Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) yang melibatkan masyarakat secara aktif dalam pelaporan dan pengawasan, memperkuat partisipasi publik dalam memerangi korupsi. KPK juga berperan dalam mengembangkan sistem dan teknologi informasi yang mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan SDA. Melalui pendekatan sistemik ini, KPK berusaha menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, memastikan bahwa sumber daya alam dikelola untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Pada tahun 2019, Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK melakukan Kajian Pengelolaan Ruang Laut untuk mengidentifikasi masalah, termasuk area rawan korupsi dalam penyusunan tata ruang laut, perizinan dan pengelolaan pulau-pulau kecil. Kajian ini mencakup penyusunan rencana zonasi kawasan strategis nasional, proses pemberian izin lokasi di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, serta pengelolaan pulau-pulau kecil. Hasil kajian ini mengungkapkan berbagai masalah terkait perencanaan ruang laut, perizinan pemanfaatan perairan, dan pengelolaan pulau-pulau kecil.[2]

Celah korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) seringkali terletak pada kelemahan sistem perizinan, pengawasan yang tidak memadai dan kurangnya transparansi. Sektor SDA, dengan nilai ekonominya yang besar, menjadi sasaran korupsi ketika izin eksploitasi dikeluarkan tanpa evaluasi ketat, ada suap dalam pengurusan izin atau perubahan peraturan dan pengawasan pelaksanaan eksploitasi tidak efektif. 

Kurangnya transparansi dalam pelaporan dan pengelolaan keuangan hasil eksploitasi SDA, membuka ruang untuk penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana, sementara sistem pemantauan dampak lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang tidak memadai sering membuat pelanggaran tidak terdeteksi, memperburuk dampak negatif korupsi pada lingkungan dan masyarakat.

Menurut laporan yang dipublikasikan di situs Jaga.id[3], ada beberapa masalah dalam tata kelola dan pengawasan sektor mineral dan batubara. Pertama, permasalahan terkait penataan perizinan di sektor minerba, khususnya terkait perbedaan data Izin Usaha Pertambangan antara pemerintah pusat dan daerah. 

Kedua, rencana perpanjangan sejumlah PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) berpotensi tidak sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, terutama terkait luasan wilayah kerja. Ketiga, sistem monitoring produksi dan penjualan batubara belum optimal.

Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) seringkali berakar dari celah-celah yang ada sejak awal proses perizinan. Pada tahap ini, manipulasi data dan penyalahgunaan wewenang dapat terjadi, seperti penerbitan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan atau adanya permintaan suap untuk mempermudah proses perizinan. 

Ketidakjelasan dalam regulasi, lemahnya transparansi, dan kurangnya sistem informasi yang akurat memperburuk situasi ini, sehingga memudahkan terjadinya praktik korupsi oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki akses atau kekuasaan dalam pemberian izin.

Pada tahap pelaksanaan dan pengawasan, celah korupsi dapat muncul dari lemahnya kontrol dan audit yang dilakukan. Kurangnya pengawasan yang ketat terhadap implementasi proyek-proyek SDA serta penyimpangan dalam penggunaan dana dan sumber daya dapat memicu korupsi. Pengawasan bisa dilakukan oleh berbagai pihak, seperti instansi pemerintah terkait, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat umum. 

Namun, seringkali pengawasan ini tidak efektif karena adanya konflik kepentingan, kekurangan sumber daya, atau ketidakmampuan aparat pengawas. Oleh karena itu, memperkuat mekanisme pengawasan dan memastikan keterlibatan berbagai pihak yang independen adalah kunci untuk menutup celah-celah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun