Mohon tunggu...
Siti Kalimah
Siti Kalimah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Active student currently taking the Islamic Economics study program at the State Islamic University Walisongo Semarang. Have public speaking skills, be active, communicative, and have enthusiasm high to work hard. Active in organizations and has a great interest in writing and communication and social.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Asasi Manusia

2 November 2022   20:09 Diperbarui: 2 November 2022   20:11 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak memiliki artian secara umum adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir. Sehingga dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan harus didapatkan atau terpenuhi untuk setiap orang yang memiliki hak tersebut. 

Hal ini dapat digunakan untuk meninjau makna hak yang dimiliki oleh setiap manusia terlebih terkait hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagai warga negara Indonesia dan batasan hak kebebasan berpendapat di muka umum.

Pengertian hak juga telah dipaparkan atau dijelaskan oleh beberapa pendapat ahli. Menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Sedangkan pengertian hak menurut Notonegoro merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Dapat kita simpulkan bahwa hak adalah suatu hal yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga kesejahteraannya dan menerima atau melakukan suatu hal yang semestinya untuk dirinya sendiri. Sehingga dapat dikaitkan dengan hak setiap manusia dalam menyatakan pendapat serta pikirannya di muka umum sebagai warga negara. Penjabaran tersebut digunakan untuk meninjau makna dan batasan warga negara Indonesia dalam hak kebebasan berpendapat di muka umum.

Manusia erat kaitannya dengan hak yang sering disebut sebagai Hak Asasi Manusia (HAM), HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia. Dikatakan sebagai asasi karena melekat pada keberadaanya sebagai manusia yang merupakan ciptaan Allah SWT. yang tidak dimiliki oleh ciptaan Tuhan selain manusia. 

Pada hakikatnya HAM terdiri dari atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Menurut C.D. Rover yang merupakan seorang tokoh ahli HAM menjelaskan bahwa HAM mungkin saja bisa dilanggar tetapi tidak pernah dapat di hapuskan.

Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari istilah droits de L'homme dalam bahasa Perancis yang berarti hak-hak manusia atau dalam bahasa Inggris human rights dan dalam bahasa Belanda mensenrechten. Secara etimologis hak asasi manusia terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia.

Dua kata pertama, hak dan asasi berasal dari bahasa Arab, sementara kata manusia berasal dari bahasa Indonesia itu sendiri. Kata hak diambil dari akar kata haqqa, yahaqqu, haqqaan yang memiliki arti benar, nyata, pasti, tetap dan wajib. Berdasarkan arti kata tersebut maka hak adalah kewenanagan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. 

Selanjutnya, kata asasi berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang memiliki arti membangun, mendirikan, meletakkan. Selain itu juga, dapat diartikan sebagai asal, asas, pangkal, atau juga dasar dari sesuatu. Dari pengertian kata asasi diatas dapat disimpulkan bahwa asasi memiliki makna segala sesuatu yang bersifat mendasar dan fundamental yang selalu melekat pada objeknya. 

Sedangkan manusia merupakan makhluk ciptaan Allah SWT. yang paling sempurna dari aspek jasmaniyah maupun rohaniyah.

Dengan demikian hak asasi berarti hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai fitrah, sehingga taksatu pun mahluk dapat menginvestasinya apalagi mencabutnya dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi terciptanya kehormatan dan harkat martabat manusia.

Misalnya hak hidup yang mana tak satu pun manusia ini memiliki kewenagan untuk mencabut kehidupan manusia yang lain. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan marabat manusia.

Menurut John Locke,Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Menurut Jan Materson dari komisi Hak Asasi Manusia PBB, pengertian Hak Asasi Manusia adalah:

"Humanrights could be generally defined as those rights which areinheret in our natureand without which we cannot live as human being".(Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia).

Menurut Baruddin Lopa, pengertian Hak Asasi Manusia yang seperti beliau kutip dari pengertian yang diberikan Jan Materson, tetapi ditambahkan bahwa pada kalimat "mustahil dapat hidup sebagai manusia" hendaknya diartikan "mustahil dapat hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab". Alasan penambahan istilah bertanggung jawab yaitu disamping manusia memiliki hak, manusia juga memiliki tanggung jawab dari segala yang telah dilakukannya.

Di dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai, hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun.

Pemerintah hendaknya melakukan evalusi kembali terhadap seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan bagi korban pelanggaran HAM Berat, baik dari segi perlindungan yang akan diberikan maupun tata cara perlindungan yang diberikan. 

Selain itu, pemerintah juga seharusnya menghidupkan kembali semanagat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang nantinya juga akan membantu pelaksanaan perlindungan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat, dengan catatan tentunya dalam penerapan harus bersifat objektif dan benar-benar melindungi dan memberikan hak korban pelanggaran HAM berat secara nyata.

Dapat disimpulkan dari beberapa pendapat ahli atau lembaga diatas, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar manusia yang sudah melekat pada diri setiap  manusia semenjak manusia itu lahir, dan hak tersebut tidak dapat diberikan oleh manusia atau lembaga terkait, melainkan hak yang diberikan langsung oleh Allah SWT. tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat merampas atau  mencabutnya. 

Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan haknya dapat berbuat semaunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan merampas hak-hak asasi orang lain, maka dengan sendirinya ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sumber

A.Ubaedillah, Pancasila, Demokrasi, dan Pencegahan Korupsi, 2016, hlm 165.

Artikel Pendidikan, Pengertian Hak Dan Kewajiban Menurut Para Ahli, http://artikependidikan.id

Fadil  Andi Natsir, Hukum Kejahatan HAM : Prespektif Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Internasional. 2020. Hlm, 18.

Heri Supriyanto Bambang. "Penegakan Hukum Mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) Menurut Hukum Positif di Indonesia". Jurnal Al-Azhar Seri Pranata Sosial, ,Vol.2 No.3, Maret 2014.

Ibrahim Anis dalaam Majda El Muhtaj, Op. Cit., 2017, hlm, 1.

Irmansyah Ariestandi Rizky.(2013) Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Demokrasi . Yogyakarta: Graha Ilmu

Mariam, B.(1985). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Ruslan Renggong, Dyah Aulia R Ruslan, Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Hukum Nasional. 2020.

Widy Wardhana, Pengertian Hak Dan Keawjiban Warga Negara, http://academia.edu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun