Hak memiliki artian secara umum adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir. Sehingga dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang dimiliki oleh manusia sejak lahir dan harus didapatkan atau terpenuhi untuk setiap orang yang memiliki hak tersebut.Â
Hal ini dapat digunakan untuk meninjau makna hak yang dimiliki oleh setiap manusia terlebih terkait hak kebebasan berpendapat di muka umum sebagai warga negara Indonesia dan batasan hak kebebasan berpendapat di muka umum.
Pengertian hak juga telah dipaparkan atau dijelaskan oleh beberapa pendapat ahli. Menurut Srijanti, hak merupakan unsur normatif yang berfungsi pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
Sedangkan pengertian hak menurut Notonegoro merupakan kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Dapat kita simpulkan bahwa hak adalah suatu hal yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga kesejahteraannya dan menerima atau melakukan suatu hal yang semestinya untuk dirinya sendiri. Sehingga dapat dikaitkan dengan hak setiap manusia dalam menyatakan pendapat serta pikirannya di muka umum sebagai warga negara. Penjabaran tersebut digunakan untuk meninjau makna dan batasan warga negara Indonesia dalam hak kebebasan berpendapat di muka umum.
Manusia erat kaitannya dengan hak yang sering disebut sebagai Hak Asasi Manusia (HAM), HAM merupakan hak yang melekat pada diri setiap manusia. Dikatakan sebagai asasi karena melekat pada keberadaanya sebagai manusia yang merupakan ciptaan Allah SWT. yang tidak dimiliki oleh ciptaan Tuhan selain manusia.Â
Pada hakikatnya HAM terdiri dari atas dua hak dasar yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Menurut C.D. Rover yang merupakan seorang tokoh ahli HAM menjelaskan bahwa HAM mungkin saja bisa dilanggar tetapi tidak pernah dapat di hapuskan.
Istilah Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan terjemahan dari istilah droits de L'homme dalam bahasa Perancis yang berarti hak-hak manusia atau dalam bahasa Inggris human rights dan dalam bahasa Belanda mensenrechten. Secara etimologis hak asasi manusia terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia.
Dua kata pertama, hak dan asasi berasal dari bahasa Arab, sementara kata manusia berasal dari bahasa Indonesia itu sendiri. Kata hak diambil dari akar kata haqqa, yahaqqu, haqqaan yang memiliki arti benar, nyata, pasti, tetap dan wajib. Berdasarkan arti kata tersebut maka hak adalah kewenanagan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.Â
Selanjutnya, kata asasi berasal dari akar kata assa, yaussu, asasaan yang memiliki arti membangun, mendirikan, meletakkan. Selain itu juga, dapat diartikan sebagai asal, asas, pangkal, atau juga dasar dari sesuatu. Dari pengertian kata asasi diatas dapat disimpulkan bahwa asasi memiliki makna segala sesuatu yang bersifat mendasar dan fundamental yang selalu melekat pada objeknya.Â
Sedangkan manusia merupakan makhluk ciptaan Allah SWT. yang paling sempurna dari aspek jasmaniyah maupun rohaniyah.