Dengan demikian hak asasi berarti hak yang paling mendasar yang dimiliki oleh manusia sebagai fitrah, sehingga taksatu pun mahluk dapat menginvestasinya apalagi mencabutnya dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi terciptanya kehormatan dan harkat martabat manusia.
Misalnya hak hidup yang mana tak satu pun manusia ini memiliki kewenagan untuk mencabut kehidupan manusia yang lain. Menurut Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dijelaskan bahwa: Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan marabat manusia.
Menurut John Locke,Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Menurut Jan Materson dari komisi Hak Asasi Manusia PBB, pengertian Hak Asasi Manusia adalah:
"Humanrights could be generally defined as those rights which areinheret in our natureand without which we cannot live as human being".(Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada manusia, yang tanpa dengannya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia).
Menurut Baruddin Lopa, pengertian Hak Asasi Manusia yang seperti beliau kutip dari pengertian yang diberikan Jan Materson, tetapi ditambahkan bahwa pada kalimat "mustahil dapat hidup sebagai manusia" hendaknya diartikan "mustahil dapat hidup sebagai manusia yang bertanggung jawab". Alasan penambahan istilah bertanggung jawab yaitu disamping manusia memiliki hak, manusia juga memiliki tanggung jawab dari segala yang telah dilakukannya.
Di dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia, HAM diartikan sebagai, hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk berkeluarga, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, hak kesejahteraan, yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapa pun.
Pemerintah hendaknya melakukan evalusi kembali terhadap seluruh Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan bagi korban pelanggaran HAM Berat, baik dari segi perlindungan yang akan diberikan maupun tata cara perlindungan yang diberikan.Â
Selain itu, pemerintah juga seharusnya menghidupkan kembali semanagat pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang nantinya juga akan membantu pelaksanaan perlindungan bagi Korban Pelanggaran HAM Berat, dengan catatan tentunya dalam penerapan harus bersifat objektif dan benar-benar melindungi dan memberikan hak korban pelanggaran HAM berat secara nyata.
Dapat disimpulkan dari beberapa pendapat ahli atau lembaga diatas, bahwa Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar manusia yang sudah melekat pada diri setiap  manusia semenjak manusia itu lahir, dan hak tersebut tidak dapat diberikan oleh manusia atau lembaga terkait, melainkan hak yang diberikan langsung oleh Allah SWT. tidak ada kekuasaan apapun didunia yang dapat merampas atau  mencabutnya.Â
Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan haknya dapat berbuat semaunya, sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan merampas hak-hak asasi orang lain, maka dengan sendirinya ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sumber