1.Melakukan optimalisasi penerimaan pajak, dengan cara ini pemerintah dapat memaksimalkan pajak itu sendiri tanpa menambah beban kepada wajib pajak, dapat direalisasikan dengan melakukan pengawasan dan transparansi pemungutan pajak untuk mencegah penyalahgunaan hasil pajak
2.Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menaikkan upah karyawan sebagai bentuk penyesuaian kenaikan tarif pajak, dapat berupa dana insentif atau program pendidikan atau latihan kerja untuk meningkatkan kualitas karyawan
3.Jika pemerintah memang harus menerapkan kebijakan ini, mungkin bisa dilakukan uji coba atau simulasi pada periode tertentu dan pada bidang tertentu untuk melihat hasil dari kebijakan ini yang nantinya akan dievaluasi untuk mengambil langkah berikutnya
Saya berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan yang akan diterapkan ini, sebuah pertanyaan besar bagi masyarakat apakah jika ketetapan ini diterapkan akan mendatangkan manfaat yang seluas-luasnya atau malah akan mendatangkan masalah. Karena dalam sila kelima Pancasila berbunyi "Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia" apakah kebijakan ini adil untuk seluruh rakyat Indonesia atau hanya memihak golongan tertentu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H