Mohon tunggu...
Fathiyah syafaa
Fathiyah syafaa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobj menulis dgn berbagai topik dn menyukai hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

16 Januari 2024   22:06 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:12 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENERAPAN KAIDAH FIQHIYAH DALAM TRANSAKSI KEUANGAN

PENDAHULUAN


Kaidah fiqh membantu masyarakat Islam untuk memahami dan menerapkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari. Dalam konteks hukum, kaidah ini mencakup berbagai aspek, seperti hak dan kewajiban individu dalam masyarakat, prinsip-prinsip keuangan, dan prinsip-prinsip siyasah. Penerapan kaidah fiqh dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum, politik, dan sosial. Misalnya, dalam sistem hukum, kaidah ini mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat, serta cara penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak tersebut. Melalui penerapan kaidah fiqh, berbagai aspek kehidupan diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan ajaran agama Islam untuk memastikan keadilan dan keharmonian dalam masyarakat.


Kaidah  pertama:


Allah menghalalkan dagang dan

 mengharamkan riba


Pengertian


Kaidah Allah menghalalkan dagang mengharamkan riba adalah kaidah yang diberikan Allah dalam Al-Qur'an untuk menghalangkan praktik riba dalam kegiatan dagangan. Riba adalah kelebihan yang dimiliki oleh satu pihak dalam transaksi, yang tidak disertasi dengan imbalan yang telah disyaratkan dalam transaksi. Allah berfirman bahwa "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan Pelarangan riba dalam al-Qur'an datang secara bertahap seperti larangan minum khamar". Kaidah ini dijelaskan dalam ayat-ayat Al-Qur'an seperti ayat "Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Hal ini berarti bahwa Allah mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang yang tetap memakan riba.


Penerapan Kaidah


Penerapan prinsip Allah yang menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba dapat ditemukan dalam aktivitas ekonomi berbasis syariah. Hal ini tercermin dalam larangan riba dan restriksi terhadap transaksi yang melibatkan bunga. Contoh penerapan prinsip ini dapat dilihat dalam praktik jual beli yang mematuhi ketentuan-ketentuan syariah Islam, seperti jual beli aset riil, perdagangan berdasarkan prinsip keadilan, dan investasi yang tidak melibatkan riba. Selain itu, prinsip ini juga menginspirasi pengembangan lembaga keuangan syariah yang menawarkan solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam aktivitas ekonomi tanpa melibatkan riba. Prinsip ini memberikan dasar bagi umat Islam untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama mereka, sambil menghindari riba dan mematuhi prinsip jual beli yang adil dan berkeadilan.


Kaidah kedua:

Kaidah tentang kebijakan syariah


Pengertian


Pengertian kaidah tentang kebijakan syariah adalah peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dan alam sekitar, serta hubungan antara manusia dengan manusia. Kaidah ini berasal dari ajaran agama Islam dan membentuk dasar hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia. Kebijakan syariah adalah penerapan kaidah-kaidah hukum agama Islam dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Hal ini bertujuan untuk membentuk sistem hukum yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan memastikan keadilan dan keharmonian dalam kegiatan ekonomi.


Penerapan kaidah:


Penerapan kaidah-kaidah syariah dalam kebijakan ekonomi meliputi berbagai aspek, seperti:


Penerapan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, seperti jual beli yang mematuhi ketentuan-ketentuan syariah Islam.
Pengembangan lembaga keuangan syariah yang menawarkan solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam aktivitas ekonomi tanpa melibatkan riba.
Penerapan prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi, seperti investasi tanpa bunga.


Kaidah ketiga:


Kaidah tentang kepemilikan


Pengertian


Pengertian kaidah tentang peraturan mengenai kepemilikan dapat ditemukan dalam ajaran agama Islam dan prinsip hukum ekonomi syariah. Kaidah ini mengatur hak dan kewajiban terkait kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan atas aset atau tanah. Dalam konteks ekonomi syariah, kaidah ini juga mencakup prinsip-prinsip hukum fiqih yang mengatur transaksi ekonomi,  termasuk dalam hal kepemilikan aset dan tanah. Kaidah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepemilikan dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum ekonomi Islam, serta untuk menjamin keadilan dan keharmonisan dalam hubungan kepemilikan.


Penerapan kaidah


Penerapan kaidah tentang kebijakan syariah dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem perbankan syariah, transaksi ekonomi, dan kebijakan pemimpin negara. Beberapa contoh penerapannya meliputi:


Sistem perbankan syariah : Sistem perbankan syariah menerapkan prinsip-prinsip keuangan Islam, seperti larangan riba dan investasi dalam aset riil, sebagai bentuk penerapan kaidah keuangan syariah.


Transaksi Ekonomi : Dalam transaksi ekonomi, penerapan kaidah keuangan syariah terlihat dalam praktik jual beli yang mematuhi ketentuan-ketentuan syariah Islam, serta investasi tanpa bunga.


Kebijakan pemimpin negara : Dalam perspektif kaidah fikih, kebijakan pemimpin negara juga mencerminkan penerapan kaidah tentang kebijakan syariah. Seorang pemimpin diharapkan untuk memberikan contoh terbaik dalam menjalankan perintah dan meninggalkan larangan, sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Melalui penerapan kaidah tentang kebijakan syariah, berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi dan kepemimpinan, diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam untuk memastikan keadilan dan keharmonian dalam masyarakat.


Kaidah keempat :


Kaidah tentang Data dan Bukti


Pengertian


Pengertian kaidah tentang bukti dan data adalah prinsip-prinsip hukum yang mengatur pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan bukti dan data dalam konteks hukum dan ilmu pengetahuan. Kaidah ini bertujuan untuk memastikan bahwa bukti dan data yang digunakan dalam pembuktian dan pengembangan ilmu adalah valid, terpercaya, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan ilmu pengetahuan.


Penerapan kaidah


Penerapan kaidah tentang bukti dan data dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ilmu pengetahuan, hukum, dan keuangan. Misalnya, dalam ilmu pengetahuan, kaidah ini mengatur cara pengumpulan data yang valid dan terpercaya, seperti menggunakan metode ilmiah yang mengandung sifat empirik yang sangat tegas. Dalam hukum, kaidah ini mengatur cara pengumpulan bukti yang valid dan terpercaya, seperti menggunakan sumber data yang valid dan terpercaya. Dalam keuangan, kaidah ini mengatur cara pengumpulan data yang valid dan terpercaya, seperti menggunakan metode ilmiah yang mengandung sifat empirik yang sangat tegas. Beberapa aspek penerapan kaidah tentang bukti dan data meliputi:


Pengumpulan data : Kaidah ini mengatur cara pengumpulan data yang valid dan terpercaya, seperti menggunakan metode ilmiah yang mengandung sifat empirik yang sangat tegas.


Pengolahan data : Kaidah ini juga mengatur cara pengolahan data yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan ilmu pengetahuan, seperti sistematis, dapat diuji kebenarannya, dan dapat digeneralisasi.


Penggunaan data : Kaidah ini mengatur cara penggunaan data dalam pembuktian dan pengembangan ilmu, seperti memastikan bahwa data yang digunakan adalah valid dan terpercaya.


Kaidah kelima :


Kaidah tentang Hak


Pengertian


Kaidah tentang hak adalah prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Kaidah ini mencakup berbagai aspek, seperti hak milik, hak asasi manusia, dan hak-hak lainnya yang diakui dalam hukum dan masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, kaidah tentang hak juga mencakup hak-hak yang diakui dalam ajaran agama Islam, seperti hak waris, hak zakat, dan hak-hak lainnya.


Penerapan kaidah


Penerapan kaidah tentang hak dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum, politik, dan sosial. Misalnya, dalam sistem hukum, kaidah ini mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat, serta cara penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak tersebut. Dalam politik, kaidah ini mengatur hak-hak individu dalam masyarakat, serta cara pemerintah menjalankan kebijakan yang memastikan hak-hak tersebut diakui dan dilindungi. Dalam sosial, kaidah ini mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, serta cara masyarakat menjalankan kegiatan yang memastikan hak-hak individu diakui dan dilindungi. Melalui penerapan kaidah tentang hak, berbagai aspek kehidupan diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan ajaran agama Islam untuk memastikan keadilan dan keharmonian dalam masyarakat.


PENUTUPAN


Kaidah fiqhiyah yang sangat penting ini dalam kehidupan membantu kita untuk lebih dalam memahami hak -- hak atau sesuatu sesuai dengan syariat yang Allah berikan dalam kehidupan sehari -- hari. Mulai dari bersosial, bertransaksi, dan hal apapun yang menyangkut adanya kehidupan didunia ini. Dengan adanya penulisan ini saya harap dapat mempermudah siapapun dalam mengetahui dan memahami hak- hak maupun akidah dalam fiqh. Dengan serta merta link -- link jurnal yang tersedia untuk memperkuat referensi yang ada. Semoga apapun yang sudah saya tulis dapat membawa kita pada jalan yang diridhai illahi.  


DAFTAR PUSTAKA


https://www.uii.ac.id/larangan-riba-di-dalam-alquran/

file:///C:/Users/ridwa/Downloads/1030-2095-1-SM%20(1).pdf

https://www.bi.go.id/id/edukasi/Documents/BUKU%20EKSYAR%20SMA.pdf

https://www.perplexity.ai/search/sebutka-penerapan-kaidah-pQY1LJTPTvyZyq3TiwzQQg?s=u
https://sties-purwakarta.ac.id/2022/04/10/teori-maqashid-al-syariah-dan-penerapannya-pada-perbankan-syariah/
https://www.perplexity.ai/search/sebutka-penerapan-kaidah-pQY1LJTPTvyZyq3TiwzQQg?s=u
https://www.perplexity.ai/search/sebutka-penerapan-kaidah-pQY1LJTPTvyZyq3TiwzQQg?s=u
https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30181/1/HIKMIYYAH-FSH.pdf
http://repository.ut.ac.id/4326/1/ISIP4216-M1.pdf
https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kaidah-kaidah-hukum-ekonomi-syari-ah-oleh-erlan-naofal-25-6
https://www.perplexity.ai/search/sebutka-penerapan-kaidah-pQY1LJTPTvyZyq3TiwzQQg?s=u

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun