Mohon tunggu...
Fathiyah syafaa
Fathiyah syafaa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobj menulis dgn berbagai topik dn menyukai hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

16 Januari 2024   22:06 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:12 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kaidah tentang kebijakan syariah


Pengertian


Pengertian kaidah tentang kebijakan syariah adalah peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah dan alam sekitar, serta hubungan antara manusia dengan manusia. Kaidah ini berasal dari ajaran agama Islam dan membentuk dasar hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia. Kebijakan syariah adalah penerapan kaidah-kaidah hukum agama Islam dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Hal ini bertujuan untuk membentuk sistem hukum yang sesuai dengan ajaran agama Islam dan memastikan keadilan dan keharmonian dalam kegiatan ekonomi.


Penerapan kaidah:


Penerapan kaidah-kaidah syariah dalam kebijakan ekonomi meliputi berbagai aspek, seperti:


Penerapan prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi, seperti jual beli yang mematuhi ketentuan-ketentuan syariah Islam.
Pengembangan lembaga keuangan syariah yang menawarkan solusi alternatif bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam aktivitas ekonomi tanpa melibatkan riba.
Penerapan prinsip keadilan dalam transaksi ekonomi, seperti investasi tanpa bunga.


Kaidah ketiga:


Kaidah tentang kepemilikan


Pengertian


Pengertian kaidah tentang peraturan mengenai kepemilikan dapat ditemukan dalam ajaran agama Islam dan prinsip hukum ekonomi syariah. Kaidah ini mengatur hak dan kewajiban terkait kepemilikan, penggunaan, dan penguasaan atas aset atau tanah. Dalam konteks ekonomi syariah, kaidah ini juga mencakup prinsip-prinsip hukum fiqih yang mengatur transaksi ekonomi,  termasuk dalam hal kepemilikan aset dan tanah. Kaidah ini bertujuan untuk memastikan bahwa kepemilikan dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan hukum ekonomi Islam, serta untuk menjamin keadilan dan keharmonisan dalam hubungan kepemilikan.


Penerapan kaidah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun