Mohon tunggu...
Fathiyah syafaa
Fathiyah syafaa Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Hobj menulis dgn berbagai topik dn menyukai hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyah dalam Transaksi Keuangan

16 Januari 2024   22:06 Diperbarui: 16 Januari 2024   22:12 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pengolahan data : Kaidah ini juga mengatur cara pengolahan data yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan ilmu pengetahuan, seperti sistematis, dapat diuji kebenarannya, dan dapat digeneralisasi.


Penggunaan data : Kaidah ini mengatur cara penggunaan data dalam pembuktian dan pengembangan ilmu, seperti memastikan bahwa data yang digunakan adalah valid dan terpercaya.


Kaidah kelima :


Kaidah tentang Hak


Pengertian


Kaidah tentang hak adalah prinsip-prinsip hukum yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Kaidah ini mencakup berbagai aspek, seperti hak milik, hak asasi manusia, dan hak-hak lainnya yang diakui dalam hukum dan masyarakat. Dalam konteks hukum Islam, kaidah tentang hak juga mencakup hak-hak yang diakui dalam ajaran agama Islam, seperti hak waris, hak zakat, dan hak-hak lainnya.


Penerapan kaidah


Penerapan kaidah tentang hak dapat ditemukan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum, politik, dan sosial. Misalnya, dalam sistem hukum, kaidah ini mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat, serta cara penegakan hukum terhadap pelanggaran hak-hak tersebut. Dalam politik, kaidah ini mengatur hak-hak individu dalam masyarakat, serta cara pemerintah menjalankan kebijakan yang memastikan hak-hak tersebut diakui dan dilindungi. Dalam sosial, kaidah ini mengatur hubungan antara individu dalam masyarakat, serta cara masyarakat menjalankan kegiatan yang memastikan hak-hak individu diakui dan dilindungi. Melalui penerapan kaidah tentang hak, berbagai aspek kehidupan diatur sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan ajaran agama Islam untuk memastikan keadilan dan keharmonian dalam masyarakat.


PENUTUPAN


Kaidah fiqhiyah yang sangat penting ini dalam kehidupan membantu kita untuk lebih dalam memahami hak -- hak atau sesuatu sesuai dengan syariat yang Allah berikan dalam kehidupan sehari -- hari. Mulai dari bersosial, bertransaksi, dan hal apapun yang menyangkut adanya kehidupan didunia ini. Dengan adanya penulisan ini saya harap dapat mempermudah siapapun dalam mengetahui dan memahami hak- hak maupun akidah dalam fiqh. Dengan serta merta link -- link jurnal yang tersedia untuk memperkuat referensi yang ada. Semoga apapun yang sudah saya tulis dapat membawa kita pada jalan yang diridhai illahi.  


DAFTAR PUSTAKA

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun