Mohon tunggu...
Fathan Ramadavi Bukhari
Fathan Ramadavi Bukhari Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Quo Vadis UU TPKS, Sebuah Catatan Akhir Tahun

13 Desember 2022   17:00 Diperbarui: 13 Desember 2022   17:05 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu indikasi sosialisasi UU TPKS terlaksana secara efektif adalah munculnya keberanian korban, keluarganya ataupun pihak lain yang mengetahui, menyaksikan, atau mengalami kasus kekerasan untuk berbicara dan melaporkan kekerasan seksual yang dialami kepada lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh UU TPKS, seperti UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana. 

Pembentukan Lembaga dan Penyediaan Fasilitas Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan

Yang tidak kalah pentingnya dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk untuk pendampingan dan pelayanan terpadu yang dibutuhkan korban, adalah pembentukan ataupun penguatan lembaga dan penyediaan fasilitas penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak-hak korban. 

Setidaknya UU TPKS telah mengamanatkan kepada pemerintah untuk membentuk UPTD PPA dan penyedia layanan berbasis masyarakat untuk dapat memastikan penyediaan fasilitas-fasilitas layanan kesehatan, layanan penguatan psikologis, layanan psikososial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, dan reintegrasi sosial, layanan kebutuhan korban penyandang disabilitas, dan layanan pendidikan. 

Lembaga-lembaga tersebut haruslah diisi oleh orang-orang yang memiliki kredibilitas dan kapabilitas yang baik, serta rekam jejak (track record) yang dapat diterima publik, tidak cacat dan penuh cela. 

Oleh karena itu, yang juga menjadi pekerjaan rumah pasca berlakunya UU TPKS adalah pembentukan ataupun penguatan lembaga-lembaga dan penyediaan fasilitas-fasilitas tersebut, di samping penguatan dan optimalisasi peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Penutup

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa masih terdapat beberapa pekerjaan rumah yang harus dituntaskan oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan lainnya terkait penanganan kekerasan seksual di Indonesia. 

Meskipun pemerintah bersama DPR telah mengundangkan UU TPKS, yang secara substansi lebih memberikan perlindungan hukum kepada para korban kekerasan seksual, namun pelaksanaan UU TPKS tersebut masih memerlukan berbagai perangkat lainnya. 

Perangkat-perangkat tersebut di antaranya adalah peraturan-peraturan pelaksananya, sosialisasi masif dan efektif kepada berbagai kalangan, serta pembentukan ataupun penguatan lembaga dan penyediaan fasilitas penanganan, pelindungan, dan pemulihan hak-hak korban.

Tentunya ketiga perangkat pendukung tersebut hanyalah sebagian di antara sekian banyak perangkat yang dibutuhkan untuk penanganan tindak pidana kekerasan seksual, termasuk dalam rangka penegakan hukum yang adil, pemulihan bagi korban, serta pencegahan yang lebih efektif. Penulis berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat menyegerakan penuntasan perangkat-perangkat tersebut pada 2023.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun