Mohon tunggu...
Fasa Diar Dwi Adhawaty
Fasa Diar Dwi Adhawaty Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa/Pelajar

2646644674

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penyuluhan Narkoba Kepada Ibu-Ibu Dusun Toyomerto Oleh Mahasiswa UMM, Upaya Peningkatan Kesadaran Bahaya Narkoba

20 Agustus 2024   10:30 Diperbarui: 23 Agustus 2024   14:29 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumentasi Asli Kelompok 77 Gelombang 7 

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang merupakan suatu kegiatan atau agenda wajib yang dilakukan oleh mahasiswa tersebut. Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa kepada masyarakat. Kegiatan ini dilakukan oleh kelompok 77 gelombang 7 tanggal 18 Juli 2024.

Anggota kelompok tersebut terdiri dari Fasa Diar Dwi Adhawaty, Sephia Dwi Ananda, Amelia Rahmawati, Meylinda Salsabiila, Moch Iqbal Wicaksono, yang berasal dari program Hukum serta dibimbing oleh Bapak Syariful Alam, S.H.I., M.H.I. Selaku Dosen Pembimbing Lapangan. 

Hebat kini Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang mampu mengedukasi masyarakat Dusun Toyomerto, Desa Pesanggrahan terkait apa bahaya narkoba yang terkhususkan kepada ibu-ibu yang memiliki anak laki-laki. Sebelumnya apa singkatan dari Narkoba itu sendiri ? Narkoba, singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang, telah menjadi masalah global yang serius. Penggunaan dan penyalahgunaannya menyebabkan berbagai dampak negatif yang mempengaruhi kesehatan fisik, mental, serta stabilitas sosial. 

Apa saja jenis Narkoba itu sendiri ? Narkoba mencakup berbagai jenis zat kimia yang memiliki efek psikoaktif, yaitu mampu memengaruhi pikiran, perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan efek dan sifatnya, yaitu:

- Narkotika: Zat yang dapat menurunkan atau menghilangkan rasa sakit, seperti heroin dan morfin.

- Psikotropika: Zat yang dapat mengubah aktivitas mental dan perilaku seseorang, seperti ekstasi dan LSD.

- Zat Adiktif Lainnya: Zat yang dapat menyebabkan kecanduan seperti alkohol, rokok, dan inhalan. 

Sumber : Dokumentasi Asli Kelompok 77 Gelombang 7 
Sumber : Dokumentasi Asli Kelompok 77 Gelombang 7 

Bagaimana dampak dari Narkoba itu sendiri bagi masyarakat luas ? Terkhusus masyarakat dusun Toyomerto itu sendiri ? Penggunaan narkoba memiliki dampak yang luas, baik pada individu, keluarga, maupun masyarakat. Dampak yang ditimbulkan antara lain:

1. Kesehatan Fisik: Penggunaan narkoba dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti hati, jantung, dan paru-paru. Risiko infeksi penyakit menular seperti HIV/AIDS juga meningkat karena praktik penggunaan jarum suntik secara bergantian.

2. Kesehatan Mental: Penyalahgunaan narkoba dapat memicu gangguan mental seperti depresi, kecemasan, dan psikosis. Hal ini juga dapat memperburuk kondisi mental yang sudah ada.

3. Sosial dan Ekonomi: Narkoba dapat menyebabkan disfungsi sosial, termasuk meningkatnya angka kriminalitas, kekerasan, dan pelanggaran hukum. Pengguna narkoba sering mengalami kesulitan ekonomi akibat ketergantungan pada zat ini, yang juga mempengaruhi keluarga dan lingkungan sekitar.

4. Pendidikan dan Produktivitas: Remaja dan dewasa muda yang terlibat dalam penggunaan narkoba sering kali mengalami penurunan prestasi akademis dan produktivitas kerja, yang berdampak pada masa depan mereka. 

Sumber : Dokumentasi Asli Kelompok 77 Gelombang 7
Sumber : Dokumentasi Asli Kelompok 77 Gelombang 7

Dan apa saja faktor yang menyebabkan seseorang menyalahgunakan narkoba meliputi:

- Lingkungan Sosial: Tekanan dari teman sebaya, keluarga yang tidak harmonis, atau lingkungan yang permisif terhadap penggunaan narkoba.

- Faktor Psikologis: Stres, depresi, dan gangguan mental lainnya sering kali mendorong seseorang untuk mencari pelarian melalui narkoba.

-  Faktor Ekonomi: Kemiskinan dan kurangnya akses ke pendidikan serta peluang kerja dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba sebagai cara untuk melarikan diri dari realitas.

Upaya apa yang dapat dilakukan Masyarakat luas dalam menghadapi Narkoba itu sendiri ? dan bagaimana caranya: Penanggulangan narkoba memerlukan pendekatan yang holistik dan terpadu, yang melibatkan pemerintah, masyarakat, dan individu. Ada beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:

1. Pendidikan dan Penyuluhan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba melalui kampanye, seminar, dan program pendidikan di sekolah-sekolah.

2. Penegakan Hukum: Memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap produsen, pengedar, dan pengguna narkoba. Penegakan hukum yang tegas dapat menjadi salah satu cara untuk menekan peredaran narkoba.

3. Rehabilitasi dan Dukungan: Menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna narkoba agar mereka dapat pulih dan kembali ke masyarakat. Dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar sangat penting dalam proses ini.

4. Kerja Sama Internasional: Mengingat narkoba merupakan masalah global, kerja sama antarnegara dalam memerangi perdagangan narkoba sangat diperlukan. Ini termasuk berbagi informasi, teknologi, dan praktik terbaik dalam penanggulangan narkoba.

Narkoba adalah ancaman nyata yang merusak tidak hanya individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat luas. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolektif dari semua pihak untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan memberikan dukungan yang diperlukan bagi mereka yang sudah terjebak dalam kecanduan. Dengan pendekatan yang komprehensif dan terpadu, kita dapat membangun masyarakat yang sehat dan bebas dari narkoba.

Demikian pembahasan mengenai Narkoba di era Anak Muda, yang edukasi terkhususkan kepada masyarakat luas yang saat ini sangat ramai di diperbincangkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun