Dalam studi Ilmu Politik terdapat materi ekonomi politik yang didefinisikan sebagai sebuah ilmu yang mempelajari aspek ekonomi dan politik dalam sebuah negara, bagaimana dua aspek tersebut memiliki kaitan yang erat dan bergantung satu sama lain. Politik merupakan sebuah kekuasaan yang biasanya dapat mengontrol suatu kegiatan negara, termasuk kegiatan ekonomi dalam sebuah negara.
Dua hal ini saling berhubungan. Ekonomi politik merupakan sebuah cara bagaimana sistem kekuasaan pemerintah dijadikan sebagai alat untuk mengatur keadaan ekonomi secara langsung. Secara langsung, memang peran politik itu berfungsi sebagai pengontrol sebuah kekuasaan untuk mengatur kondisi ekonomi dalam suatu negara. Dapat kita ketahui bahwa dalam ekonomi politik ini terdapat unsur “politik” yang merupakan kekuasaan yang dapat mengatur kehidupan ekonomi masyarakat, seringkali kekuasaan ini disalahgunakan, seperti maraknya kasus korupsi di Indonesia.
Asal mula kata korupsi yaitu dari bahasa latin corruptio. Jika diterjemahkan dalam bahasa Inggris adalah corrupt atau seringkali disebut dengan corruption yang memiliki pengertian sebagai sebuah perilaku yang buruk. Contohnya seperti penerimaan uang yang ilegal dan penggelapan uang. Isu maupun studi kasus korupsi ini telah merajalela di Indonesia.
Tindakan korupsi di Indonesia dapat mempengaruhi generasi penerus bangsa yang cukup fatal. Karena korupsi ini dianggap sebuah perilaku buruk yang berasal dari psikis buruk seseorang yang diterapkan melalui moral tidak baik. Bahaya dari korupsi ini sendiri berdampak pada kehidupan manusia, ibarat akan menjadi akar yang menjalar di dalam jiwa manusia.
Korupsi dapat memunculkan sikap ego manusia. Hal ini menjadikan ketika korupsi yang merajalela dalam masyarakat maka kehidupan sosial dalam masyarakatnya juga tidak akan berjalan dengan baik yang pada akhirnya setiap individu masyarakat memiliki ego masing-masing hingga mementingkan dirinya sendiri, tidak terdapat bekerja sama sekalipun antara masyarakat, padahal dengan kita bekerja sama akan memunculkan interaksi yang baik demi kehidupan sosial yang baik juga sehingga masyarakatnya dapat sejahtera dan hidup damai.
Hal tersebut juga berpengaruh terhadap kondisi ekonomi di Indonesi. Dapat kita tilik kembali bahwa kondisi ekonomi Indonesia juga dipengaruhi oleh masyarakat yang ada di dalamnya, tidak hanya dipengaruhi oleh pengaruh kekuasaan politik saja, namun masyarakat biasa juga ikut serta dalam kehidupan ekonominya.
Diketahui juga terdapat fakta empiris yang menyatakan bahwa tindakan korupsi ini berdampak negatif terhadap sistem sosial yang ada, memunculkan kesenjangan sosial yang tajam dalam segala aspek, termasuk dapat mempengaruhi pendapatan masyarakat, kekuasaan bagi para penguasa, dan sebagainya. Selain masyarakat, korupsi juga berdampak buruk pada kondisi ekonomi politik di Indonesia. mulai dari pengaruh buruk korupsi pada dunia politik yaitu seperti terjadinya perilaku pemerintahan yang dianggap tidak valid atau sah bagi masyarakat sehingga menyebabkan pemerintahan yang buruk.
Sejarah kasus korupsi di Indonesia cukup panjang. Sebenarnya gerakan untuk memberantas tindakan korupsi sudah lama ditangani oleh para penguasa, dimulai dari era Orde Lama, berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas perilaku buruk ini, namun realitanya tidak sesuai dengan ekspetasi, nyatanya tindakan korupsi ini sudah menjadi penyakit tersendiri. Ibarat seperti kanker, sebuah penyakit ganas yang menjalar ke seluruh bagian tubuh. Padahal, dalam era Orde Lama ini telah terbentuk perundang-undangan mengenai tindakan pemberantas korupsi hingga membentuk lembaga anti korupsi yang cukup banyak dari pemerintahan maupun berbagai macam lembaga lainnya.
Dalam era Orde Lama terbentuk Undang-Undang yang memiliki fungsi untuk memberantas korupsi yang disebut dengan PARAN atau Panitia Retooling Aparatur Negara yang dipimpin oleh Jenderal A.H. Nasution. Namun hal ini tidak berfungsi bagaimana semestinya. Dapat dikatakan bahwa pada era Orde Lama ini para pemberantas korupsi dianggap mengalami kegagalan yang serius.
Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti kebijakan turunan atau derivasi yang belum sempurna, faktor tindakan pejabat kenegaraan yang tidak mau mendaftarkan kekayaannya kepada PARAN, Apalagi yang sudah terindikasi dengan tindak korupsi, Selanjutnya terdapat faktor kegagalan dari strategi pemberantasan korupsi yang digabung dengan sistem administrasi publiknya, dan yang terakhir adalah perilaku pejabat negara yang menolak untuk berkomitmen memberantas tindakan korupsi itu sendiri. Setelah lembaga pemberantas korupsi yang bernama PARAN resmi dibubarkan, pemerintahan mengeluarkan sebuah kebijakan baru mengenai pemberantasan korupsi yang dibentuk dalam Keppres No.275 Tahun 1963. Kebijakan ini kembali dipimpin oleh Jenderal A.H. Nasution yang memiliki tugas untuk melanjutkan kasus korupsi ke jalur hukum.
Targetnya merupakan berbagai macam lembaga yang dianggap rawan terjadinya korupsi serta BUMN. Namun pada akhirnya kebijakan tersebut gagal dilakukan karena tidak berjalan dengan baik. Hal tersebut yang disebabkan oleh sistem birokrasi dan relasi antara pejabat negara dengan Presiden. Selama Orde Lama ini, penanganan kasus korupsi dapat dikatakan belum bisa berjalan dengan baik hingga runtuhnya era Orde Lama tersebut.
Selanjutnya pada era Orde Baru ternyata kasus korupsi semakin merajalela, pemberantasannya tidak jauh berbeda dengan Orde Lama, dianggap kurang efektif. Pemberantasan korupsi pada era Orde Baru ini hanya dijadikan sebagai retorika politik. meskipun Soeharto yang merupakan Presiden saat itu sudah menyatakan akan membasmi korupsi, tetapi pada kenyataannya menghasilkan realita yang nihil.
Telah dibentuk TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) namun penyebabnya hampir sama dengan kegagalan pemberantasan korupsi pada era Orde Lama, yaitu orang-orang yang berada dalam Tim Pemberantasan Korupsi tersebut tidak berani untuk menyatakan bahwa terdapat kasus-kasus korupsi di dalamnya hingga hal tersebut mengakibatkan protes dari kalangan mahasiswa yang menjadi sejarah perjalanan mengenai korupsi beserta penanganannya.
Demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran pada tahun 1970 ini memberontak pemerintahan dengan cara menuntut Presiden saat itu yakni Soeharto untuk menepati janjinya dalam memberantas kasus korupsi. Kegagalan pemberantasan korupsi dalam era Orde Lama hingga Orde Baru ini mencerminkan bahwa belum terdapat strategi yang tepat dalam menentukan kebijakan apa yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Selanjutnya Indonesia memasuki era Reformasi yang pada awalnya telah menyelamatkan Indonesia dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sebelumnya.
Di era Reformasi ini masyarakat mendesak pemerintahan agar menangani pemberantasan korupsi yang lebih serius agar tindakan korupsi dapat dicegah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintahan sejak era Reformasi ini guna mencegah tindakan korupsi. Tahun demi tahun dilalui, bergantinya rezim pemerintahan hingga pada era Presiden Megawati pemberantasan korupsi tetap dilakukan. Pada era ini, pemerintah telah membentuk lembaga pemberantasan korupsi yang diberi nama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah berdiri hingga saat ini, tahun 2021.
Kinerja KPK dari tahun ke tahun semakin membaik, bahkan mulai membawa manfaat yang baik juga guna meminimalisir kasus korupsi yang terjadi. Beberapa kasus korupsi berhasil diungkap oleh KPK. Namun tetap saja balik pada awal, meskipun lembaga pemberantas korupsi sudah dibentuk, masih terdapat tindakan korupsi yang diibaratkan sebagai penyakit yang awalnya memang dapat sembuh, namun muncul kembali. Salah satu kasus korupsi yang memberikan pengaruh buruk bagi negara Indonesia ini cukup serius, karena sudah mencapai angka triliunan kerugiannya.
Kasus tindakan korupsi besar ini adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya yang merupakan bagian dari BUMN. Kasus tersebut sangat merugikan negara, jumlah kerugiannya bukan lagi ratusan juta, namun tindakan korupsi tersebut telah merampas aset negara sebesar 18 triliun rupiah. Awal mula tindakan korupsi ini terjadi karena perusahaan asuransi tersebut memang telah mengalami kerugian yang cukup besar hingga triliunan rupiah.
Selanjutnya, dalam kurun waktu 2 tahun, setelah dicek kembali laporan keuangan tahun 2006 hingga 2007 terjadinya kejanggalan seperti informasi yang tidak cukup jelas benar adanya. Dengan adanya laporan keuangan yang tidak jelas adanya ini menyebabkan defisit pada perseroan tersebut. Pada awalnya memakan rugi senilai 3,29 triliun meningkat hingga 5,7 triliun rupiah dan ternyata mengalami peningkatan kembali sebesar 6,3 triliun rupiah pada tahun 2009.
Waktu terus berjalan, pada tahun 2010 hingga 2012 PT. Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu perusahaan asuransi di Indonesia ini mengalami surplus sebesar 1,3 triliun rupiah di akhir tahun 2011. Akan tetapi pada rentan tahun 2010 hingga 2012 itu terjadi permasalahan yang dinyatakan oleh Kepala Biro dari perusahaan tersebut yang ternyata perusahannya tidak memiliki keuntungan yang baik, dimana kualitas jasanya tidak sebanding dengan keuntungannya. Maka dari itu, Kepala Biro PT. Asuransi Jiwasraya langsung menolak perpanjangan reasuransi karena ketidakjelasan laporan keuangan hingga tidak sesuai dengan target angka yang seharusnya.
Tahun 2012, tepatnya pada tanggal 18 Desember, terdapat perizinan peluncuran salah satu produk dari perusahaan asuransi yang nyatanya membawa kerugian kembali bagi perusahaan tersebut akibat produk tersebut memiliki bunga yang tinggi hingga 13 persen. Meskipun terjadinya permasalahan keuangan yang dialami perusahaan tersebu, secara tiba-tiba PT. Asuransi Jiwasraya ini menjadi sponsor dalam sebuah klub sepakbola asal Inggris yaitu Manchester City. Sempat memiliki kondisi keuangan yang baik pada tahun 2017 dan pendapatan yang meningkat pada tahun berikutnya. Lalu pada tahun berikutnya keadaan perusahaan tersebut membaik sejak kegagalan direksi lama.
Namun hal tersebut tak kunjung usai, setelah penggantian direksi baru terdapat kejanggalan kembali pada laporan keuangan. Ternyata setelah melakukan pengauditan kembali baru terbuka faktanya bahwa terdapat koreksi dalam laporan keuangan interim dari laba sebesar 2,4 triliun rupiah menjadi 428 miliar rupiah. Selanjutnya, pada bulan Agustus 2018 dilakukan investigasi terhadap Jiwasraya yang mengalami permasalahan likuiditas. Ditambah berbagai permasalahan lain yang muncul kembali bagi perusahaan asuransi tersebut.
Hingga pada akhirnya Jiwasraya membutuhkan dana sebesar puluhan triliun rupiah guna memenuhi RBC (Rasio Solvabilitas). Rasio Solvabilitas ini merupakan rasio yang berfungsi bagi perusahaan untuk mengukur sebesar apa aktiva sebuah perusahaan yang dibiayai oleh utang. Biasanya dianggap sebagai jumlah beban utang yang harus ditanggung sebuah perusahaannya dibandingkan nilai aktivanya.
Dapat kita ketahui bahwa ternyata aset dari perusahaan itu sendiri tidak cukup untuk memenuhi Rasio Solvabilitas yang nantinya berdampak buruk dan fatal. Akibat dari hal tersebut, Jiwasraya memiliki ekuitas negatif yang bernilai puluhan triliun, sekitar 25 triliun lebih ditambah permasalahan lain yang tercatat sebesar 15 triliun lebih.
Pada akhirnya, baru dilaporkan terjadinya kecurangan pada Jiwasraya dalam bagian laporan keuangan yang tidak transparan dan jujur. Hal tersebut ditangani oleh kementerian BUMN yang pada akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Agung. Selain itu, muncul juga kasus dugaan korupsi pada perusahaan asuransi itu setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dinyatakan bahwa selain terdapat kasus dugaan korupsi, muncul pernyataan Jiwasraya menempatkan hasil investasi dari luar sebesar 95 dana kepada banyak tempat yang memiliki resiko kerugian tinggi. Hal tersebut berimbas kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang harus terus memantau, mengontrol, dan menangani kasus korupsi yang ada dalam perusahaan tersebut karena memang jumlahnya sangat besar hingga sangat merugikan negara.
Proses selama tindakan korupsi ini berlangsung diduga para pelaku telah merekayasa laporan keuangannya sehingga terdapat laporan keuangan yang janggal dan tidak transparan. Dibalik itu semua, terdapat 10 nama yang diduga sebagai pelaku korupsi dalam Jiwasraya.
Pihak-pihak yang terlibat cukup banyak sehingga media massa pun langsung mengabarkan bahwa ini merupakan kasus korupsi terbesar yang sangat merugikan negara Indonesia. Dengan terjadinya kasus korupsi tersebut juga menyebabkan kerugian pada nasabah yang sudah mempercayakan dana mereka kepada negara dan berimbas juga terhadap negara. Kasus tindakan korupsi Jiwasraya ini merupakan salah satu kasus pencucian uang terbesar di Indonesia karena melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dilansir dari berita Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, para pelaku dari kasus tindakan korupsi Jiwasraya ini telah terpidana dan divonis penjara seumur hidup. Aset sitaannya mencapai belasan triliun rupiah yang seharusnya milik negara. Kepala Negara juga menyatakan bahwa tidak hanya kasus korupsi Jiwasraya saja yang memiliki kerugian luar biasa bagi negara Indonesia dan sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, beberapa kasus korupsi besar juga telah ditangani secara serius.
Kasus tindakan korupsi ini juga mempengaruhi terbentuknya lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, Presiden juga mengatakan bahwa Indonesia harus bisa menangani kasus korupsi lebih baik lagi demi memberantas kasus korupsi yang berdampak pada negara dan seisinya. Jika kita menganalisis lebih dalam lagi, kasus Jiwasraya ini secara spesifik berdampak pada kondisi pasar modal Indonesia. Seperti terjadinya perosotan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sehingga transaksi dari investor pun mengalami penurunan yang pesat. Setelah kejadian tersebut,
Presiden menyatakan dengan tegas mengenai penindakan kasus korupsi yang dapat berdampak besar bagi negara ini. Tidak hanya didasarkan oleh peristiwa hukum yang marak dibicarakan luarnya saja, namun peristiwa ini juga harus ditindaklanjuti dan ditangani secara serius agar terbentuknya nilai fundamental yang nantinya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat Indonesia. Hal ini juga dapat dijadikan pelajaran untuk membentuk moral masyarakat Indonesia yang lebih baik lagi, khususnya bagi generasi penerus bangsa.
Oleh karena itu, kasus tindakan korupsi ini disebabkan oleh kebebasan yang disalahgunakan. Bagi perspektif ekonomi politik itu sendiri, dalam negara Indonesia mungkin dapat disebut dengan kebebasan di bawah demokrasi. Dengan membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan kebebasan dalam hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi yang dapat berakibat fatal. Dapat diketahui bahwa tindakan korupsi ini dapat dianggap sebagai efek samping dari kebebasan dibawah demokrasi yang diterapkan di Indonesia.
Dari satu kasus korupsi yang telah dijelaskan diatas, hal tersebut dipengaruhi oleh kebebasan demokrasi yang disalahgunakan serta efek dari kapitalisme yang berada di Indonesia. Pada kalangan politisi, biasanya dengan menggunakan kekuasannya mereka memerlukan semacam dana atau biaya untuk memenuhi seluruh kegiatan politik yang diinginkannya, maka disitulah para pengusaha berperan sebagai tempat untuk memenuhi keinginan politik dari para politisi yang pada akhirnya aspek ekonomi dan politik saling berhubungan.
Contohnya dalam tindakan korupsi secara umum dipandang sebagai hasil dari akumulasi kapitalisme, demokrasi yang gagal atau yang disalahgunakan. Hal ini berakibat fatal, karena kegagalan dari demokrasi itu sendiri dapat menjalar kepada kebebasan tanpa batas yang pada akhirnya terjadi berbagai macam penyelewengan dalam penggunaan kekuasaan di dunia politik untuk melakukan perilaku tidak terpuji seperti penerimaan uang secara illegal, pencucian dan penggelapan uang yang biasanya disebut tindak pidana korupsi.
Selain itu, korupsi juga dianggap sebagai bagian dari bentuk formatif dalam negara kapitalis yang disebabkan oleh kelas borjuis. Korupsi ini bersifat melawan aturan hukum yang pada akhirnya menjalar dari masyarakat ke negara. Efeknya berimbas pada kondisi perekonomian Indonesia. Dari permasalahan politik, menjalar ke dalam permasalahan ekonomi. Hal tersebut merupakan konflik ekonomi politik yang sebenarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H