Mohon tunggu...
Farsya Calosa Setiadi
Farsya Calosa Setiadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - just trying to learn and learn

Mahasiswa Universitas Padjadjaran Program Studi Ilmu Politik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Korupsi Besar di Indonesia dalam Perspektif Ekonomi Politik

30 Desember 2021   14:19 Diperbarui: 30 Desember 2021   14:23 1177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selanjutnya pada era Orde Baru ternyata kasus korupsi semakin merajalela, pemberantasannya tidak jauh berbeda dengan Orde Lama, dianggap kurang efektif. Pemberantasan korupsi pada era Orde Baru ini hanya dijadikan sebagai retorika politik. meskipun Soeharto yang merupakan Presiden saat itu sudah menyatakan akan membasmi korupsi, tetapi pada kenyataannya menghasilkan realita yang nihil. 

Telah dibentuk TPK (Tim Pemberantasan Korupsi) namun penyebabnya hampir sama dengan kegagalan pemberantasan korupsi pada era Orde Lama, yaitu orang-orang yang berada dalam Tim Pemberantasan Korupsi tersebut tidak berani untuk menyatakan bahwa terdapat kasus-kasus korupsi di dalamnya hingga hal tersebut mengakibatkan protes dari kalangan mahasiswa yang menjadi sejarah perjalanan mengenai korupsi beserta penanganannya. 

Demonstrasi mahasiswa secara besar-besaran pada tahun 1970 ini memberontak pemerintahan dengan cara menuntut Presiden saat itu yakni Soeharto untuk menepati janjinya dalam memberantas kasus korupsi. Kegagalan pemberantasan korupsi dalam era Orde Lama hingga Orde Baru ini mencerminkan bahwa belum terdapat strategi yang tepat dalam menentukan kebijakan apa yang paling tepat untuk memberantas korupsi. Selanjutnya Indonesia memasuki era Reformasi yang pada awalnya telah menyelamatkan Indonesia dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) sebelumnya. 

Di era Reformasi ini masyarakat mendesak pemerintahan agar menangani pemberantasan korupsi yang lebih serius agar tindakan korupsi dapat dicegah. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintahan sejak era Reformasi ini guna mencegah tindakan korupsi. Tahun demi tahun dilalui, bergantinya rezim pemerintahan hingga pada era Presiden Megawati pemberantasan korupsi tetap dilakukan. Pada era ini, pemerintah telah membentuk lembaga pemberantasan korupsi yang diberi nama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang telah berdiri hingga saat ini, tahun 2021. 

Kinerja KPK dari tahun ke tahun semakin membaik, bahkan mulai membawa manfaat yang baik juga guna meminimalisir kasus korupsi yang terjadi. Beberapa kasus korupsi berhasil diungkap oleh KPK. Namun tetap saja balik pada awal, meskipun lembaga pemberantas korupsi sudah dibentuk, masih terdapat tindakan korupsi yang diibaratkan sebagai penyakit yang awalnya memang dapat sembuh, namun muncul kembali. Salah satu kasus korupsi yang memberikan pengaruh buruk bagi negara Indonesia ini cukup serius, karena sudah mencapai angka triliunan kerugiannya.  

Kasus tindakan korupsi besar ini adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan PT. Asuransi Jiwasraya yang merupakan bagian dari BUMN. Kasus tersebut sangat merugikan negara, jumlah kerugiannya bukan lagi ratusan juta, namun tindakan korupsi tersebut telah merampas aset negara sebesar 18 triliun rupiah. Awal mula tindakan korupsi ini terjadi karena perusahaan asuransi tersebut memang telah mengalami kerugian yang cukup besar hingga triliunan rupiah.

 Selanjutnya, dalam kurun waktu 2 tahun, setelah dicek kembali laporan keuangan tahun 2006 hingga 2007 terjadinya kejanggalan seperti informasi yang tidak cukup jelas benar adanya. Dengan adanya laporan keuangan yang tidak jelas adanya ini menyebabkan defisit pada perseroan tersebut. Pada awalnya memakan rugi senilai 3,29 triliun meningkat hingga 5,7 triliun rupiah dan ternyata mengalami peningkatan kembali sebesar 6,3 triliun rupiah pada tahun 2009. 

Waktu terus berjalan, pada tahun 2010 hingga 2012 PT. Asuransi Jiwasraya merupakan salah satu perusahaan asuransi di Indonesia ini mengalami surplus sebesar 1,3 triliun rupiah di akhir tahun 2011. Akan tetapi pada rentan tahun 2010 hingga 2012 itu terjadi permasalahan yang dinyatakan oleh Kepala Biro dari perusahaan tersebut yang ternyata perusahannya tidak memiliki keuntungan yang baik, dimana kualitas jasanya tidak sebanding dengan keuntungannya. Maka dari itu, Kepala Biro PT. Asuransi Jiwasraya langsung menolak perpanjangan reasuransi karena ketidakjelasan laporan keuangan hingga tidak sesuai dengan target angka yang seharusnya.

Tahun 2012, tepatnya pada tanggal 18 Desember, terdapat perizinan peluncuran salah satu produk dari perusahaan asuransi yang nyatanya membawa kerugian kembali bagi perusahaan tersebut akibat produk tersebut memiliki bunga yang tinggi hingga 13 persen. Meskipun terjadinya permasalahan keuangan yang dialami perusahaan tersebu, secara tiba-tiba PT. Asuransi Jiwasraya ini menjadi sponsor dalam sebuah klub sepakbola asal Inggris yaitu Manchester City. Sempat memiliki kondisi keuangan yang baik pada tahun 2017 dan pendapatan yang meningkat pada tahun berikutnya. Lalu pada tahun berikutnya keadaan perusahaan tersebut membaik sejak kegagalan direksi lama. 

Namun hal tersebut tak kunjung usai, setelah penggantian direksi baru terdapat kejanggalan kembali pada laporan keuangan. Ternyata setelah melakukan pengauditan kembali baru terbuka faktanya bahwa terdapat koreksi dalam laporan keuangan interim dari laba sebesar 2,4 triliun rupiah menjadi 428 miliar rupiah. Selanjutnya, pada bulan Agustus 2018 dilakukan investigasi terhadap Jiwasraya yang mengalami permasalahan likuiditas. Ditambah berbagai permasalahan lain yang muncul kembali bagi perusahaan asuransi tersebut. 

Hingga pada akhirnya Jiwasraya membutuhkan dana sebesar puluhan triliun rupiah  guna memenuhi RBC (Rasio Solvabilitas). Rasio Solvabilitas ini merupakan rasio yang berfungsi bagi perusahaan untuk mengukur sebesar apa aktiva sebuah perusahaan yang dibiayai oleh utang. Biasanya dianggap sebagai jumlah beban utang yang harus ditanggung sebuah perusahaannya dibandingkan nilai aktivanya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun