Mohon tunggu...
Qaffarrel Athallah Edrea
Qaffarrel Athallah Edrea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Saya merupakan seorang mahasiswa semester 1 yang masih belajar dan mencari pengalaman dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Islam dan Politik

9 Desember 2021   02:52 Diperbarui: 9 Desember 2021   03:03 1844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

Islam merupakan agama yang bersifat tauhid dengan ajaran yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Politik atau siasah berarti mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Politik islam dapat diartikan sebagai suatu cara untuk memengaruhi anggota masyarakat, agar berprilaku sesuai dengan ajaran Allah menurut sunah rasulnya. 

Era kenabian merupakan era dimana ideal-idealnya islam dapat terwujud dengan amat sangat sempurna. Era kenabian ini berakhir dengan mencerminkan era persatuan, usaha, dan pendirian bangunan serta menampilkan ruh yang mewarnai kehidupan politik, dan membentuk suatu replika bangunan yang ideal untuk diteladani dan ditiru oleh generasi-generasi yang akan datang selanjutnya. 

Terdapat asas-asas dalam politik islam yaitu Hakimiyyah Ilahiyyah yang berarti menganggap Allah SWT sebagai pemilik hak kekuasaan hukum tertinggi, Risalah yang berarti kerasulan dari beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW merupakan suatu ketentuan yang penting dalam sistem politik Islam, dan Khilafah yang berarti manusia ditunjuk oleh Allah sebagai perwakilan di Bumi yang dapat memberikan manfaat pada sesama. 

Dalam melaksanakan politik islam, harus dengan berdasarkan prinsip-prinsip yaitu musyawarah, keadilan, kebebasan, dan persamaan. Terdapat tiga pemikiran tentang politik dan islam yaitu yang pertama berpikir bahwa islam merupakan sebuah agama yang lengkap dimana didalamnya terdapat sistem tata negara atau politik, yang kedua berpikiran bahwa islam tidak ada hubungannya dengan politik dan menganggap nabi Muhammad SAW hanyalah seorang rasul seperti rasul-rasul lain yang menyampaikan wahyu, dan yang ketiga berpikiran bahwa dalam islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan tetapi terdapat aturan-aturan tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. 

Tujuan islam dapat diuraikan menjadi 6 tujuan yaitu memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah di sepakati oleh ulama salaf daripada kalangan umat Islam, melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih, menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai, melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syariat demi melindungi hak-hak manusia, mengatur anggaran belanja dan perbelanjaan dari perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir. Melantik pegawai-pegawai yang cakap dan jujur untuk mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-hal pentadbiran. 

Terdapat korelasi antara sistem demokrasi dengan islam yaitu sama-sama mementingkan tentang umat dan setiap individu mempunyai tingkatan hukum yang sama. Kontribusi umat islam di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata. 

Telah banyak umat islam mengambil peranan sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat islam. Seperti pada era kerajaan-kerajaan islam Berjaya, orde lama, orde baru, dan era reformasi.

1. Pendahuluan

Islam dan Politik selalu menjadi bahasan yang bersifat sensitif dan selalu dibicarakan orang. Orang-orang seringkali berdebat apakah islam ini merupakan agama yang bersifat politik atau tidak. Masih terdapat banyak kesalahpahaman tentang pandangan politik menurut islam. 

Maka dari itu, penting bagi kita untuk mengerti dan paham apa korelasi dan pengertian dari islam dan politik itu sendiri agar kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat dapat diluruskan dan penggunaan agama sebagai tameng untuk kepentingan-kepentingan politik yang bersifat tidak bermanfaat bagi kepentingan banyak orang tidak terjadi lagi.

Pada dasarnya, manusia merupakan makhluk yang bersifat sosial. Manusia hidup berada di tengah-tengah komunitasnya, dari mulai yang terkecil yaitu keluarga, sampai yang terbesar yaitu komunitas sebagai makhluk hidup yang tinggal di Bumi. 

Dalam menjalani kehidupannya, manusia sangat bergantung pada yang menciptakannya, makhluk lain seperti hewan dan tumbuhan, serta antar sesama manusia. 

Kehidupan antar manusia saling bergantung antara satu dan yang lainnya itu berisi interaksi terhadap dan oleh sesama manusia meliputi kepandaian, moral, kepercayaan, hukum, adat istiadat, dan sebagainya, maka terbentuklah suatu budaya atau kebudayaan (Yusuf, 2018). 

Maka dari itu, untuk mencapai efisiensi dan tujuan menjaga kelestarian kehidupan bersama dibutuhkan kerjasama yang berbentuk organisasi dan segala perangkatnya.

Dalam penyusunan aturan bernegara, banyak sekali perbedaan pendapat dalam menyusun aturan-aturan tersebut. Ada yang mengatakan bahwa dalam aturan bernegara tidak boleh dikait-kaitkan dengan agama. Padahal, pada dasarnya agama islam dalam berkembangnya tidak bisa dipisahkan dengan politik seperti peristiwa-peristiwa yang terjadi pada zaman Nabi Muhammad SAW. 

Tapi sayangnya, Islam dan Politik pada zaman sekarang seringkali dipandang sebelah mata bagi orang-orang yang awam tentang hal ini. Banyak yang menyalahartikan Islam sebagai agama yang radikal sehingga banyak pandangan negatif terhadap Islam khususnya dalam persoalan politik. 

Masih banyak orang-orang yang salah paham dengan ilmu politik dalam islam sehingga mereka hanya membuat aturan-aturan bernegara berdasarkan kemauan mereka yang hanya diselimuti dengan nama agama (Wahid, 2016). Dalil-dalil agama ditelan mentah-mentah tanpa ditafsirkan sesuai konteksnya dijadikan legitimasi bagi kebijakan-kebijakan politik yang mereka buat.

2. Pembahasan

A. Pengertian Islam dan Politik

Islam merupakan sebuah agama wahyu yang berintikan tauhid atau keesaan Tuhan yang diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya yang terakhir dan berlaku bagi seluruh umat manusia yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan (Jamal, 2011).

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "politik" berarti (1) (pengetahuan) yang berkenaan dengan ketatanegaraan atau kenegaraan (seperti sistem pemerintahan dan dasar pemerintahan); (2) Segala urusan dan tindakan (kebijakan, siasat dsb.) mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain; (3). Cara bertindak (dalam menghadapi dan menangani suatu masalah). 

Dalam bahasa Arab, politik dikenal dengan istilah siyasah. Kata siyasah berasal dari kata sasa. Kata ini berarti mengatur, mengurus, dan memerintah. 

Secara termonilogis, siyasah adalah mengatur atau memimpin sesuatu dengan cara membawa kepada kemaslahatan. Politik islam dapat diartikan sebagai suatu cara untuk memengaruhi anggota masyarakat, agar berprilaku sesuai dengan ajaran Allah menurut sunah rasulnya. Dalam konsep islam, kekuasaan tertinggi adalah Allah SWT. Ekspresi kekuasaan Allah tertuang dalam Al-Qur'an menurut sunah rasul.

Setidaknya terdapat tiga kelompok/paradigma yang berkembang dalam dunia islam tentang keterkaitan antara islam dan politik. Paradigma tradisional/paradigma formalistik Bahwa islam adalah suatu agama yang serba lengkap. 

Didalamnya terdapat ketatanegaraan atau politik. Kelompok ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang dilaksanakan oleh Rasululllah SAW. Paradigma Sekuler bahwa islam adalah agama dalam pengertian barat. 

Artinya agama tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan. Muhammad hanyalah seorang Rasul yang bertugas menyampaikan risalah Tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu negara. Paradigma Substantivistik Kelompok yang menolak paradigma formalistik dan juga paradigma sekuler. 

Aliran ini berpendirian bahwa islam tidak terdapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat seperangkat tata nilai etika bagi kehidupan bernegara. Menurut kelompok ini, tak satu nash pun dalam al-Qur'an yang memerintahkan didirikannnya sebuah negara islam (Zawawi, 2015)

B. Politik Pada Era Nabi Muhammad SAW

Era kenabian adalah era pertama di sejarah islam dimana bermulai dari Nabi Muhammad SAW pertama kali mengajak manusia menyembah Allah SWT hingga Nabi Muhammad SAW meninggal. Era kenabian merupakan era dimana ideal-idealnya islam dapat terwujud dengan amat sangat sempurna. 

Menurut Rais (2001), era kenabian ini dibagi menjadi dua fase yang dibedakan dengan peristiwa hijrah. Pada fase pertama, permulaan masyarakat islam mulai tumbuh dan telah ditetapkan kajian-kajian islam yang sifatnya general. 

Kemudian pada fase kedua, bangunan masyarakat islam tersebut berhasil dibentuk dengan kajian-kajian islam yang sebelumnya bersifat general telah dijelaskan dan dijabarkan secara jelas. Syariat islam ditegakkan dengan prinsip-prinsip baru dan dimulai lah penerapannya serta pelaksanaan prinsip-prinsip islam secara menyeluruh. 

Sehingga terciptalah islam dalam bentuk seosialnya secara integral dan aktif dengan tujuan yang sama. Sejarah dalam pandangan politik lebih terfokuskan pada fase kedua. Karena pada fase itu masyarakat islam telah menguasai urusannya sendiri dan telah hidup dalam era kebebasan dan independensi. 

Pemikiran-pemikiran islam tentang politik dalam proses terciptanya tidak dalam satu keselarasan. Namun pemikiran-pemikiran terhadap masalah yang disebut politik itu muncul seiring dengan terjadinya perbedaan pendapat dan kecenderungan-kecenderungan. 

Yang menyebabkan munculnya pendapat-pendapat itu dikarenakan adanya rasa kurang sempurna di tengah masyarakat dan keinginan untuk mengoreksi sistem yang sedang atau perilaku-perilaku yang sedang berlangsung. 

Sedangkan jika suatu sistem telah sempurna, yang mencerminkan prinsip-prinsip agung yang telah disepakati oleh masyarakat, dan adanya persatuan yang tercipta antar individu-individu, kemudian mereka menyibukkan diri untuk membicarakan dan berdebat tentang persoalan dan agenda-agenda kerja yang besar, niscaya tidak diperlukan sama sekali tumbuhnya pendapat-pendapat pribadi atau munculnya teori-teori (Rais, 2001).

Era Rasulullah SAW ini berakhir dengan mencerminkan era persatuan, usaha, dan pendirian bangunan serta menampilkan ruh yang mewarnai kehidupan politik, dan membentuk suatu replika bangunan yang ideal untuk diteladani dan ditiru oleh generasi-generasi yang akan datang selanjutnya. Namun demikian, pemikiran-pemikiran teoretis masih belum muncul dikarenakan belum diperlukan pada saat itu. 

Tetapi belum berakhir era tersebut, sudah muncul faktor-faktor fundamental yang mendorong timbulnya pemikiran-pemikiran ini, dan membentuk suatu "teori-teori politik" secara lengkap. 

Menurut Rais (2001), faktor-faktor penting tersebut diantaranya terdapat tiga hal yaitu sifat sistem sosial yang dibentuk oleh RasulullahSAW, pengakuan akan kebebasan untuk berfikir bagi segenap individu, dan penyerahan kepada masyarakat untuk merinci secara jelas sistem ini, seperti tentang metode manajemennya, dan penentuan beberapa dari segi formatnya.

C. Asas-asas dalam Politik Islam

Asas-asas dalam politik islam sangat penting karena merupakan fondasi dari berlangsungnya sistem politik yang sesuai dengan nilai-nilai islam. Asas-asas tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Hakimiyyah Ilahiyyah

Hakimiyyah Ilahiyyah berarti memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam merupakan hak mutlak hanya milik Allah SWT. 

Hakimiyyah Ilahiyyah, membawa pengertian bahwa Allah adalah pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya merupakan Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada Allah Yang Maha Esa. 

Hakimmiyyah Ilahiyyah juga membawa pengertian bahwasanya hak untuk mengadili dan menghakimi tidak dimiliki oleh siapapun kecuali Allah dan juga hanya Allah-lah yang memiliki hak mengeluarkan hukum, sebab Dialah satu-satuNya Pencipta. 

Ini berarti bahwa kita sebagai manusia tidak diperbolehkan untuk melebihi hukum-hukum Allah, dimana Allah SWT merupakan pemilik hak untuk menciptakan hukum-hukum yang sifatnya pasti baik bagi keberlangsunga hidup manusia. Hal ini sesuai dengan Al-Qur'an surat Al-Qasas ayat 70 sebagai berikut:

"Dan Dialah Allah, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, danbagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan."

2. Risalah

Risalah ini berarti kerasulan dari beberapa orang lelaki di kalangan manusia sejak Nabi Adam hingga Nabi Muhammad SAW merupakan suatu ketentuan yang penting dalam sistem politik Islam. Melalui landasan risalah tersebut maka para rasul mewakili kekuasaan tertinggi Allah di dalam perundang-undangan dalam kehidupan manusia. Para rasul meyampaikan, menterjemahkan dan mentafsir segala wahyu Allah dengan ucapan dan perbuatan. 

Dalam sistem politik Islam, Allah telah memerintahkan agar manusia menerima segala perintah dan larangan Rasulullah SAW. Manusia diwajibkan tunduk kepada perintah-perintah Rasulullah SAW dan tidak mengambil selain daripada Rasulullah SAW untuk menjadi hakim dalam segala perselisihan yang terjadi di antara mereka. Ini sesuai dengan firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Hasyr ayat 7 sebagai berikut:

"Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar diantara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

3. Khilafah

Khilafah ini berarti perwakilan. Kedudukan manusia di atas muka bumi ini adalah sebagai wakil Allah. Oleh itu, dengan kekuasaan yang telah diamanahkan ini, maka manusia hendaklah melaksanakan undang-undang Allah dalam batas yang ditetapkan. Di atas landasan ini, maka manusia bukanlah penguasa atau pemilik tetapi hanyalah khalifah atau wakil Allah semata di bumi Allah. Ini sesuai dengan Al-Quran surat Yunus ayat 14 sebagai berikut:

"Kemudian Kami jadikan kamu sebagai pengganti-pengganti (mereka) di bumi setelah mereka, untuk Kami lihat bagaimana kamu berbuat."

Seorang khilafah harus merupakan seseorang yang mengikuti hukum-hukum Allah. Khilafah yang pantas untuk diangkat memiliki syarat-syarat yaitu harus terdiri dari orang-orang benar dan bertanggung jawab, memiliki kecerdasan, kearifan, dan kemampuan intelektual yang baik. 

Seorang khilafah tidak boleh memiliki sifat zalim, fasiq, dan lalai terhadap Allah serta bertindak melewati batas-batas yang telah ditetapkan oleh Nya. Seorang khilafah harus merupakan orang yang berilmu, berakal sehat, dan memiliki sifat amanah sehingga dapat bertanggung jawab dengan yakin dan tanpa keraguan.

D. Prinsip-prinsip Dasar dalam Politik Islam

Dalam berjalannya politik islam, harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan Al-Qur'an dan Hadits. Prinsip-prinsip tersebut ialah sebagai berikut:

1. Musyawarah

Musyawarah merupakan salah satu prinsip penting dalam politik islam. Musyawarah merupakan pegangan dalam perundang-undangan islam. Penentuan kebijaksanaan pemerintah dalam sistem pemerintahan islam haruslah didasarkan atas kesepakatan musyawarah. Prinsip musyawarah ini sesuai dengan Al-Quran surat Ali 'Imran ayat 159.

"Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya engkau bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampunan untuk mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal."

2. Keadilan

Islam memandang keadilan merupakan suatu hal yang harus dijunjung tinggi dalam sistem perundang-undangan. Banyak sekali ayat-ayat al-Qur'an yang memerintahkan berbuat adil dalam segala aspek dalam kehidupan manusia. Salah satunya dalam surat An-Nahl ayat 90.

"Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran."

3. Kebebasan

Kebebasan disini berarti mempunyai arti yaitu kebebasan bagi warga negara untuk memilih sesuatu yang lebih baik atau kebebasan berpikir yang lebih baik dan mana yang lebih buruk, sehingga proses berpikir ini dapat melakukan perbuatan yang baik sesuai dengan pemikirannya.

Islam mengakui adanya kebebasan berpikir bahkan menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai akhlak dasar setiap manusia dalam sistem perundang-undangannya islam sangan menghargai nilai-nilai kebebasan itu. Penghargaan sistem perundang-undang islam terhadap kebebasan itu tidak dapat dibandingkan dengan sistem lainnya yang diciptakan manusia.

4. Persamaan

Prinsip persamaan berarti bahwa setiap individu dalam masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapatkan kebebasan dalam berpendapat, tanggung jawab, dan tugas-tugas kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa, dan keyakinan.

Prinsip persamaan ini bertujuan agar tidak ada rakyat yang diperintah secara semena-mena dan tidak ada penguasa yang memperbudak rakyatnya. Kedudukan seluruh manusia ini sama dan yang membedakan di hadapan Allah hanyalah takwa sesuai dengan Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 13 yaitu:

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti."

Masih banyak orang-orang yang menciptakan kebijakan-kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat mengandung ketidaksetaraan tetapi dibalut dengan agama. Orang-orang ini menafsirkan al-Qur'an hanya sesuai dengan ego mereka dan tidak sesuai konteks ayat tersebut diturunkan. 

Mereka menolak pemahaman kontekstual karena pemahaman tersebut akan mereduksi sifat perenial agama (Kesuma, 2013). Sebaliknya, tafsir al-Qur'an harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga menjadi pendorong anti-penindasan (Wahid, 2016) islam juga bisa bahu-membahu dengan agama lain dalam rangka menentang rezim yang melakukan rasialisme penindasan.

E. Kedudukan Politik dalam Islam

Kedudukan politik dalam Islam terdapat tiga pendapat di kalangan pemikir muslim tentang kedudukan politik dalam syariat islam. yaitu: Pertama, kelompok yang menyatakan bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap didalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik. 

Kemudian lahir sebuah istilah yang disebut dengan fikih siasah (sistem ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagian integral dari ajaran islam. Lebih jauh lagi, kelompok ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh para khulafa al-rasyidin yaitu sistem khilafah. Kedua, kelompok yang berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan kenegaraan. 

Menurut aliran ini nabi Muhammad hanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikan risalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu Negara. Aliran Ketiga menolak bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistem ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanagan barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat aturan-aturan tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.

F. Tujuan Politik Islam

Tujuan sistem politik Islam adalah untuk membangunkan sebuah sistem pemerintahan dan kenegaraan yang tegak di atas dasar untuk melaksanakan seluruh hukum syariat Islam. Tujuan utamanya ialah menegakkan sebuah negara Islam atau Darul Islam. Dengan adanya pemerintahan yang mendukung syariat, maka akan tertegaklah Ad-Dindan berterusanlah segala urusan manusia menurut tuntutan-tuntutan Ad-Din tersebut. Menurut Zawawi (2015) terdapat 6 tujuan dalam politik islam yaitu sebagai berikut:

  1. Memelihara keimanan menurut prinsip-prinsip yang telah di sepakati oleh ulama salaf daripada kalangan umat Islam
  2. Melaksanakan proses pengadilan dikalangan rakyat dan menyelesaikan masalah dikalangan orang-orang yang berselisih
  3. Menjaga keamanan daerah-daerah Islam agar manusia dapat hidup dalam keadaan aman dan damai
  4. Melaksanakan hukuman-hukuman yang telah ditetapkan syariat demi melindungi hak-hak manusia
  5. Mengatur anggaran belanja dan perbelanjaan dari perbendaharaan negara agar tidak digunakan secara boros atau kikir. Melantik pegawai-pegawai yang cakap dan jujur untuk mengawal kekayaan negara dan menguruskan hal-hal pentadbiran negara
  6. Menjalankan pengawalan dan pemeriksaan yang rapi dalam hal-hal awam untuk memimpin negara dan melindungi agama

G. Demokrasi Menurut Islam

Konsep demokrasi dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat memiliki otoritas yang setara baik di mata hukum maupun dalam kesempatan mencari kehidupan. Dalam islam justru telah memulai hal mendasar yaitu tidak mengartikan manusia atau individu dalam satu komunitas sebagai rakyat melainkan umat. Islam tidak hanya mengatur individu tetapi juga mengatur pelaksanaan negara dalam posisi yang sama. Nabi Muhammad SAW telah menerapkan konsep demokrasi ini yang kemudian diikuti oleh para sahabat. Setelah Abu Bakar terpilih sebagai khalifah pertama, beliau berkata,

"Wahai sekalian manusia, kalian telah mempercayakan kepemimpinan kepadaku, padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantara kalian. Jika kalian melihat aku benar, maka bantulah aku, dan jika kalian melihat aku dalam keadaan kebatilan, maka luruskanlah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah, maka bila aku tidak taat kepada-Nya, janganlah kalian menaatiku."

Dalam pidato beliau, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa saat itu masyarakat di hadapan hukum sudah dianggap mempunyai kedudukan yang sama. Oleh karena itu, bila beliau melakukan kesalahan, beliau meminta untuk diingatkan atau ditegur. Kenyataan ini adalah fakta bahwa benih-benih demokrasi sudah dimunculkan oleh islam jauh sebelum negara-negara sekuler mengagung-agungkan demokrasi.

H. Kontribusi umat terhadap kehidupan politik

Agama merupakan prinsip kepercayaan kepada tuhan dengan aturan-aturan syariat tertentu. Dapat dikatakan bahwa agama adalah sebuah kepercayaan. Agama merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan. Dengan adanya agama membuat hidup manusia menjadi teratur dan terarah. Agama dalam hal ini agama islam mengatur kehidupan umatnya di berbagai aspek seperti ekonomi, sosial, budaya, politik, pendidikan, akhlak, ilmu pengetahuan, dan lain sebagainya.

Islam merupakan agama Allah SWT sekaligus agama yang terakhir yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dengan tujuan untuk mengubah akhlak manusia ke arah yang lebih baik di sisi Allah SWT. Nabi Muhammad SAW dalam menyebarkan agama islam di kalangan umatnya tidak menggunakan cara yang sembarang. 

Tapi dengan menggunakan strategi-stragtegi yang disesuaikan dengan masyarakat di zaman itu. Strategi-strategi dakwah tersebut tanpa disadari berupa sesuatu yang bersifat politik. Politik adalah hal-hal yang berkenaan dengan tata negara, urusan yang mencakup siasat dalam pemerintahan negara atau terhadap negara-negara lain. 

Dengan melirik ke pengertian politik tersebut strategi-strategi dakwah yang digunakan Rasulullah SAW adalah politik islam. Kontribusi umat islam dalam perpolitikan tidak bisa dipandang sebelah mata. Disetiap masa dalam kondisi perpolitikan bangsa ini, islam selalu punya pengaruh yang besar. 

Sejak bangsa ini belum bernama Indonesia, yaitu era berdirinya kerajaan-kerajaan hingga saat ini, pengaruh perpolitikan bangsa kita tidak lepas dari pengaruh umat islam. Seperti pada era kerajaan-kerajaan islam Berjaya, orde lama, orde baru, dan era reformasi.

3. Penutup

A. Kesimpulan

Islam merupakan sebuah agama yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan. Dalam berpolitik, sebagai seorang muslim tentu harus dengan cara menerapkan nilai-nilai islam seperti sesuai dengan asas-asas dan prinsip-prinsip yang berdasarkan al-Qur'an dan Hadits. Islam sangat menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebebasan. Masing-masing individu mempunyai kedudukan hukum yang sama dan memiliki kebebasan berpikir dalam menentukan mana yang baik dan buruk. 

Islam dalam menyelesaikan suatu persoalan atau menyusun suatu perundang-undangan dilakukan secara musyawarah. Sehingga Islam dan Politik ini selama luaran yang ditimbulkan menghasilkan manfaat bagi orang banyak, maka korelasi nya baik. Tetapi jika islam dan poltik malah disalahgunakan oleh oknum-oknum yang egois dan tidak bertanggungjawab, maka hal tersebutlah yang perlu kita urusi bersama.

B. Saran

Disarankan kepada para pembaca untuk membaca lebih banyak literatur tentang islam dan politik guna menambah wawasan dalam menentukan mana yang baik dan mana yang buruk dalam berpolitik.

DAFTAR PUSTAKA

Rais, Muhammad. 2001. TEORI POLITIK ISLAM. Gema Insani Press, Jakarta.

Kesuma, Arsyad. 2013. ISLAM DAN POLITIK PEMERINTAHAN (Pemikiran Politik Muhammad Husein Haikal). Analisis, Volume XIII, Nomor 2 457-480

Wahid, M.Abduh. 2016. TAFSIR LIBERATIF FARID ESACK. Tafsere Volume 4 Nomor 2 149-163

Yusuf, Burhanuddin. 2018. POLITIK DALAM ISLAM: MAKNA, TUJUAN DAN FALSAFAH (Kajian Atas Konsep Era Klasik). Jurnal Aqidah-Ta Vol. IV No. 1 114-130

Zawawi, Abdullah. 2015. POLITIK DALAM PANDANGAN ISLAM. Jurnal Ummul Qura Vol V, No 1 85-100.

Jamal, Misbahuddin. 2011. KONSEP AL-ISLAM DALAM AL-QUR'AN . Jurnal Al- Ulum Volume. 11, Nomor 2, Desember 2011 Hal. 283-310 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun