Mohon tunggu...
Qaffarrel Athallah Edrea
Qaffarrel Athallah Edrea Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya

Saya merupakan seorang mahasiswa semester 1 yang masih belajar dan mencari pengalaman dalam menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Islam dan Politik

9 Desember 2021   02:52 Diperbarui: 9 Desember 2021   03:03 1844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Islam mengakui adanya kebebasan berpikir bahkan menjamin sepenuhnya dan dinilai sebagai akhlak dasar setiap manusia dalam sistem perundang-undangannya islam sangan menghargai nilai-nilai kebebasan itu. Penghargaan sistem perundang-undang islam terhadap kebebasan itu tidak dapat dibandingkan dengan sistem lainnya yang diciptakan manusia.

4. Persamaan

Prinsip persamaan berarti bahwa setiap individu dalam masyarakat mempunyai hak yang sama, juga mempunyai persamaan mendapatkan kebebasan dalam berpendapat, tanggung jawab, dan tugas-tugas kemasyarakatan tanpa diskriminasi rasial, asal usul, bahasa, dan keyakinan.

Prinsip persamaan ini bertujuan agar tidak ada rakyat yang diperintah secara semena-mena dan tidak ada penguasa yang memperbudak rakyatnya. Kedudukan seluruh manusia ini sama dan yang membedakan di hadapan Allah hanyalah takwa sesuai dengan Al-Qur'an surat Al-Hujurat ayat 13 yaitu:

"Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti."

Masih banyak orang-orang yang menciptakan kebijakan-kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat mengandung ketidaksetaraan tetapi dibalut dengan agama. Orang-orang ini menafsirkan al-Qur'an hanya sesuai dengan ego mereka dan tidak sesuai konteks ayat tersebut diturunkan. 

Mereka menolak pemahaman kontekstual karena pemahaman tersebut akan mereduksi sifat perenial agama (Kesuma, 2013). Sebaliknya, tafsir al-Qur'an harus ditafsirkan sedemikian rupa sehingga menjadi pendorong anti-penindasan (Wahid, 2016) islam juga bisa bahu-membahu dengan agama lain dalam rangka menentang rezim yang melakukan rasialisme penindasan.

E. Kedudukan Politik dalam Islam

Kedudukan politik dalam Islam terdapat tiga pendapat di kalangan pemikir muslim tentang kedudukan politik dalam syariat islam. yaitu: Pertama, kelompok yang menyatakan bahwa Islam adalah suatu agama yang serba lengkap didalamnya terdapat pula antara lain sistem ketatanegaraan atau politik. 

Kemudian lahir sebuah istilah yang disebut dengan fikih siasah (sistem ketatanegaraan dalam islam) merupakan bagian integral dari ajaran islam. Lebih jauh lagi, kelompok ini berpendapat bahwa sistem ketatanegaraan yang harus diteladani adalah sistem yang telah dilaksanakan oleh nabi Muhammad SAW dan oleh para khulafa al-rasyidin yaitu sistem khilafah. Kedua, kelompok yang berpendirian bahwa Islam adalah agama dalam pengertian barat. Artinya agama tidak ada hubungannya dengan kenegaraan. 

Menurut aliran ini nabi Muhammad hanyalah seorang rasul, seperti rasul-rasul yang lain bertugas menyampaikan risalah tuhan kepada segenap alam. Nabi tidak bertugas untuk mendirikan dan memimpin suatu Negara. Aliran Ketiga menolak bahwa Islam adalah agama yang serba lengkap yang terdapat didalamnya segala sistem ketatanegaraan, tetapi juga menolak pendapat bahwa islam sebagaimana pandanagan barat yang hanya mengatur hubungan manusia dengan tuhan. Aliran ini berpendirian bahwa dalam islam tidak teredapat sistem ketatanegaraan, tetapi terdapat aturan-aturan tata nilai etika bagi kehidupan bernegara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun