Pemikiran-pemikiran islam tentang politik dalam proses terciptanya tidak dalam satu keselarasan. Namun pemikiran-pemikiran terhadap masalah yang disebut politik itu muncul seiring dengan terjadinya perbedaan pendapat dan kecenderungan-kecenderungan.Â
Yang menyebabkan munculnya pendapat-pendapat itu dikarenakan adanya rasa kurang sempurna di tengah masyarakat dan keinginan untuk mengoreksi sistem yang sedang atau perilaku-perilaku yang sedang berlangsung.Â
Sedangkan jika suatu sistem telah sempurna, yang mencerminkan prinsip-prinsip agung yang telah disepakati oleh masyarakat, dan adanya persatuan yang tercipta antar individu-individu, kemudian mereka menyibukkan diri untuk membicarakan dan berdebat tentang persoalan dan agenda-agenda kerja yang besar, niscaya tidak diperlukan sama sekali tumbuhnya pendapat-pendapat pribadi atau munculnya teori-teori (Rais, 2001).
Era Rasulullah SAW ini berakhir dengan mencerminkan era persatuan, usaha, dan pendirian bangunan serta menampilkan ruh yang mewarnai kehidupan politik, dan membentuk suatu replika bangunan yang ideal untuk diteladani dan ditiru oleh generasi-generasi yang akan datang selanjutnya. Namun demikian, pemikiran-pemikiran teoretis masih belum muncul dikarenakan belum diperlukan pada saat itu.Â
Tetapi belum berakhir era tersebut, sudah muncul faktor-faktor fundamental yang mendorong timbulnya pemikiran-pemikiran ini, dan membentuk suatu "teori-teori politik" secara lengkap.Â
Menurut Rais (2001), faktor-faktor penting tersebut diantaranya terdapat tiga hal yaitu sifat sistem sosial yang dibentuk oleh RasulullahSAW, pengakuan akan kebebasan untuk berfikir bagi segenap individu, dan penyerahan kepada masyarakat untuk merinci secara jelas sistem ini, seperti tentang metode manajemennya, dan penentuan beberapa dari segi formatnya.
C. Asas-asas dalam Politik Islam
Asas-asas dalam politik islam sangat penting karena merupakan fondasi dari berlangsungnya sistem politik yang sesuai dengan nilai-nilai islam. Asas-asas tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Hakimiyyah Ilahiyyah
Hakimiyyah Ilahiyyah berarti memberikan kuasa pengadilan dan kedaulatan hukum tertinggi dalam sistem politik Islam merupakan hak mutlak hanya milik Allah SWT.Â
Hakimiyyah Ilahiyyah, membawa pengertian bahwa Allah adalah pemelihara alam semesta yang pada hakikatnya merupakan Tuhan yang menjadi pemelihara manusia, dan tidak ada jalan lain bagi manusia kecuali patuh dan tunduk kepada Allah Yang Maha Esa.Â