Mohon tunggu...
Farrah Nabillah
Farrah Nabillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi S1 Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta

Hobi menonton film dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ila Menurut Hukum Islam: Pengertian, Rukun, Syarat, Hukum, Sebab Terjadinya, dan Akibat Hukumnya

10 Mei 2024   00:09 Diperbarui: 10 Mei 2024   00:30 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Ila'

Secara bahasa, kata Ila' berasal dari kata ala-yu'li, yang berarti 'sumpah'. Seperti halnya zhihar, Ila' merupakan bagian dari talak yang digunakan pada zaman Jahiliyah. Secara terminologis, Ila' adalah sumpahnya suami untuk tidak menggauli atau mendekati istrinya secara mutlak atau lebih dari empat bulan dengan tujuan untuk menyakiti istri, dan merendahkan keperempuanannya, hingga berpisah tempat tidur, menaruh kebencian, dan tidak memberinya (istri) hak-hak yang disyariatkan. Jadi, Ila' dapat didefinisikan sebagai tindakan seorang suami terhadap istrinya dengan bersumpah atas nama Allah untuk tidak menggaulinya selama lebih dari empat bulan.

Rukun Ila'

Menurut Mazhab Hanafi, rukun Ila' adalah sumpah untuk tidak mendekati istrinya dalam beberapa masa, meskipun suami adalah ahli dzimmah. Ila' bisa terlaksana baik dalam kondisi rela maupun dalam kondisi marah.

Menurut Jumhur Fuqaha, Ila' memiliki empat rukun, yaitu:

1. al-haalif (orang yang bersumpah),

2. al-muhluuf bihi (yang dijadikan sebagai sumpah),

3. al-mahluuf 'alaih (objek sumpah), dan

4. muddah atau massa (tempo waktu).

Ila' memiliki sharih dan kinayah, seperti halnya talak. Ungkapan sharih misalnya, "Demi Allah, saya tidak akan menjimakmu selama lima bulan," dan ungkapan Ila', "Demi Allah, saya tidak akan menyentuhmu selama satu tahun," keduanya harus disertai dengan niat, layaknya ungkapan kinayah.

Sebelum kedatangan Islam, orang Arab sering menggunakan Ila' untuk menyengsarakan istri. Caranya mereka bersumpah untuk tidak mendekati istri mereka dalam waktu kurang dari satu tahun. Ketetapan Ila' diubah dan diposisikan sebagai sumpah selama waktu paling lama empat bulan setelah kedatangan Islam. Jika seorang suami kembali kepada istrinya sebelum waktu tersebut (empat bulan), maka ia dianggap melanggar sumpah dan harus membayar kifarat (denda) atas sumpahnya. Selama sumpahnya menggunakan nama atau sifat-sifat Allah, suami tersebut dianggap melanggar sumpah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun