Mohon tunggu...
Ade Candra
Ade Candra Mohon Tunggu... Insinyur - pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman

Saya orang yang berjiwa sosial, suka bermasyarakat dan dengan menulis ingin berbagi informasi bermanfaat dengan Khalayak Ramai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Industri Gula dari Zaman Penjajahan hingga Kini

3 Januari 2024   18:28 Diperbarui: 9 Januari 2024   07:48 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi--Pekerja menyiapkan mesin giling tebu di Pabrik Gula PT Industri Gula Glenmore, Banyuwangi, Sabtu. (KOMPAS/ANGGER PUTRANTO)

Jika berbicara tentang industri gula di indonesia maka ingatan kita tidak bisa lepas dari zaman penjajahan Belanda. Belanda memainkan peran penting dalam perkembangan industri gula di Indonesia selama masa penjajahan. 

Sejak abad ke-17, Belanda mulai membuka perkebunan tebu di wilayah Jawa dan membangun pabrik gula di beberapa daerah. Bukan hanya sampai di situ Belanda juga menerapkan beberapa taktik dalam mengembangkan industri gula di Indonesia. Taktik tersebut antara lain: 

Pertama, menerapkan sistem tanam paksa. 

Sistem ini dilakukan dengan cara memaksa petani-petani pribumi untuk menanam tebu sebagai tanaman pokok di lahan mereka. 

Petani harus memasok sebagian dari panen mereka ke pabrik-pabrik gula yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan Belanda. Petani umumnya tidak mendapatkan harga yang adil, dan sistem ini kemudian diubah menjadi sistem sewa tanah.

Sumber Gambar: Bappeda Provinsi Jawa Timur
Sumber Gambar: Bappeda Provinsi Jawa Timur

Kedua, membangun infrastruktur yang memadai. 

Belanda membangun jalan-jalan, rel kereta api, dan pelabuhan untuk memudahkan transportasi gula dari perkebunan ke pabrik dan dari pabrik ke pelabuhan. Pekerjaan ini memudahkan transportasi gula dengan biaya yang rendah. 

Ketiga, menambah jumlah perkebunan dan pabrik gula. 

Belanda mengembangkan perkebunan tebu dan membangun pabrik gula baru di berbagai daerah Indonesia untuk memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat.

Keempat, memanfaatkan sumber daya lokal. 

Belanda memanfaatkan tenaga kerja lokal untuk bekerja di perkebunan dan pabrik gula, sehingga dapat menekan biaya produksi. Selain itu, Belanda juga memasok sebagian dari bibit tanaman tebu dan mesin-mesin pengolah dari negara lain yang telah terbukti efektif dan efisien

Meskipun Belanda telah meninggalkan Indonesia dan tidak lagi memiliki kepemilikan atas perkebunan dan pabrik gula, namun dampak dari perkembangan dan taktik-taktik yang diterapkan oleh Belanda dalam mengembangkan industri gula masih mempengaruhi perkembangan industri gula di Indonesia hingga saat ini.

Saat ini ada beberapa daerah di Indonesia yang terkenal sebagai penghasil gula antara lain Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Di Jawa Timur, terdapat beberapa kabupaten seperti Malang, Jember, dan Mojokerto yang terkenal sebagai penghasil gula. Sementara itu, di Jawa Tengah, daerah seperti Boyolali, Klaten, dan Grobogan juga dikenal sebagai penghasil gula yang cukup besar.

Selain itu, di Lampung, khususnya di daerah Margorejo, Blambangan Umpu, dan Tulang Bawang, terdapat banyak perkebunan tebu yang dapat memproduksi gula dalam jumlah yang cukup besar. 

Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa daerah di luar Jawa seperti Sulawesi Tenggara juga mulai menunjukkan potensi sebagai penghasil gula dengan adanya beberapa pabrik gula yang didirikan di daerah tersebut.

Masing-masing daerah penghasil gula memiliki keunikan dalam cara pengolahan dan produk yang dihasilkan, sehingga produk gula dari daerah tersebut memiliki ciri khas tersendiri. 

Namun, di sisi lain, masalah produksi dan permintaan tetap menjadi perhatian dalam sektor gula nasional. Oleh karena itu, diversifikasi produk dan pengembangan teknologi dalam sektor gula menjadi sangat penting guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Indonesia.

Persoalan Komoditi Gula di Indonesia

Walaupun industri gula di Indonesia telah tumbuh sejak zaman belanda namun komoditi ini tidak luput dari berbagai persoalan. 

Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh komoditi gula di Indonesia adalah fakta bahwa Indonesia masih sangat bergantung pada impor gula dari negara lain sebagai suplai darurat ketika produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan nasional. Hal ini menyebabkan kenaikan harga gula di pasar dan termasuk salah satu penyebab meningkatnya inflasi di Indonesia.

Padahal Indonesia adalah negara penghasil gula dunia terbesar ke-7 dengan produksi gula sekitar 2,8 juta ton pada tahun 2019, menurut data dari United States Department of Agriculture (USDA). Brasil masih menduduki peringkat pertama sebagai negara penghasil gula terbesar di dunia, disusul India, dan Uni Eropa.

Selain itu, produktivitas sektor gula di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan negara-negara produsen gula lainnya di dunia. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor seperti teknologi yang masih kurang maju, rendahnya kualitas bibit yang digunakan oleh para petani, serta masalah infrastruktur yang belum memadai.

Masalah lain yang dihadapi oleh sektor gula di Indonesia adalah ketergantungan pada modal asing, di mana sebagian besar perusahaan pengolahan gula di Indonesia dimiliki oleh investor asing. 

Hal ini menyebabkan negara kehilangan kendali atas produksi dan pemasaran gula di dalam negeri. Selain itu, isu lingkungan juga menjadi permasalahan dalam sektor gula di Indonesia, di mana beberapa produsen gula masih menggunakan metode pengolahan yang tidak ramah lingkungan dan dapat menyebabkan pencemaran air serta tanaman di sekitar perkebunan.

Pada dasarnya berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan di atas. pemerintah telah melakukan berbagai upaya seperti memperkuat regulasi dan kebijakan, meningkatkan kualitas bibit tanaman, meningkatkan teknologi pengolahan, dan memperluas pasar untuk gula lokal. 

Upaya-upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan secara signifikan produktivitas dan kualitas sektor gula di Indonesia serta mengurangi ketergantungan pada impor gula dari luar negeri. 

Kemudian Pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa regulasi terkait produksi, perdagangan, dan konsumsi gula di Indonesia. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:

Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan No.33/2018 tentang Ketentuan Impor Gula. Regulasi ini menetapkan kuota impor gula yang diizinkan untuk masuk ke Indonesia dan menetapkan syarat dan ketentuan impor serta sanksi bagi pelanggar.

Kedua, Peraturan Menteri Pertanian No. 114/2019 tentang Penugasan Badan Urusan Logistik (BULOG) untuk Menetapkan Harga Pembelian Gula oleh Pemerintah. Regulasi ini menetapkan harga batas pembelian gula oleh Bulog. 

Ketiga, Peraturan Menteri Kesehatan No.28/2019 tentang Penyajian Daftar Komposisi Bahan Makanan. Regulasi ini menetapkan kandungan gula maksimal yang diizinkan dalam makanan atau minuman

Keempat, Keputusan Menteri Keuangan No. 204/PMK.010/2019 tentang Bea Masuk Berdasarkan Nilai Kepabeanan untuk Gula. Regulasi ini menetapkan tarif bea masuk untuk produk gula yang diimpor ke Indonesia. 

Kelima, Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini menetapkan beberapa ketentuan tentang standar pangan dan kandungan gizi dalam makanan. regulasi-regulasi tersebut bertujuan untuk mengatur produksi, perdagangan, dan konsumsi gula di Indonesia dalam rangka memastikan keberlangsungan pasokan gula yang memadai bagi masyarakat serta menjaga kualitas dan keamanan gula yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Itulah sekelumit cerita tentang Industri gula di Indonesia, mudah-mudahan ke depannya industri gula tetap eksis, tidak lagi tergantung impor, mampu memenuhi kebutuhan akan selera konsumen, berkualitas tinggi dan yang terpenting lagi mampu membuat sejahtera petani yang menanam tebu di berbagai wilayah di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun