Kelima, Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini menetapkan beberapa ketentuan tentang standar pangan dan kandungan gizi dalam makanan. regulasi-regulasi tersebut bertujuan untuk mengatur produksi, perdagangan, dan konsumsi gula di Indonesia dalam rangka memastikan keberlangsungan pasokan gula yang memadai bagi masyarakat serta menjaga kualitas dan keamanan gula yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Itulah sekelumit cerita tentang Industri gula di Indonesia, mudah-mudahan ke depannya industri gula tetap eksis, tidak lagi tergantung impor, mampu memenuhi kebutuhan akan selera konsumen, berkualitas tinggi dan yang terpenting lagi mampu membuat sejahtera petani yang menanam tebu di berbagai wilayah di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H