Mohon tunggu...
Ade Candra
Ade Candra Mohon Tunggu... Insinyur - pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman

Saya orang yang berjiwa sosial, suka bermasyarakat dan dengan menulis ingin berbagi informasi bermanfaat dengan Khalayak Ramai

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Industri Gula dari Zaman Penjajahan hingga Kini

3 Januari 2024   18:28 Diperbarui: 9 Januari 2024   07:48 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi--Pekerja menyiapkan mesin giling tebu di Pabrik Gula PT Industri Gula Glenmore, Banyuwangi, Sabtu. (KOMPAS/ANGGER PUTRANTO)

Kelima, Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini menetapkan beberapa ketentuan tentang standar pangan dan kandungan gizi dalam makanan. regulasi-regulasi tersebut bertujuan untuk mengatur produksi, perdagangan, dan konsumsi gula di Indonesia dalam rangka memastikan keberlangsungan pasokan gula yang memadai bagi masyarakat serta menjaga kualitas dan keamanan gula yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Itulah sekelumit cerita tentang Industri gula di Indonesia, mudah-mudahan ke depannya industri gula tetap eksis, tidak lagi tergantung impor, mampu memenuhi kebutuhan akan selera konsumen, berkualitas tinggi dan yang terpenting lagi mampu membuat sejahtera petani yang menanam tebu di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun