Mohon tunggu...
Farmalia Luluk
Farmalia Luluk Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Peran Amil Zakat dalam Perekonomian Islam

15 Januari 2018   10:13 Diperbarui: 15 Januari 2018   10:28 1970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan amil zakat nasional

Struktur Organisasi Pengelolaan Zakat[4] 

Pendayagunaan Dana Zakat
Secara umum terdapat dua pendapat masalah pendayagunaan dana zakat pertama, bahwa zakat lebih bersifat konsumtif dan penyalurannya langsung diserahkan pada pihak yang berhak menerima dana zakat (delapan golongan) kedua, bahwa pendayagunaan dana zakat mengandung aspek sosial ekonomi yang sangat luas tidak sekedar konsumtif.

Penyusunan menawarkan pengelolaan zakat yang sudah terkumpul dikelola secara produktif dengan mendirikan bank zakat dan badan usaha. Dengan mendirikan bank zakat dan badan usha akan memperoleh dua keuntungan sekaligus. Pertama, sebagai lembaga keuangan berarti harta zakat akan produktif dan terus berkembang sehingga membentuk dana yang selalu siap. Kedua, adanya dana zakat dalam bentuk cadangan yang khusus dialokasikan untuk prioritas pembiayaan, dialokasikan menjadi dua bagian yakni: prioritas parsial dan struktural.
PENUTUP
Semnatar itu zakat juga sudah menjadi devisa sauatu Negara yang sejak pada zaman rasullah digalakkan hingga saat ini, Indonesia yang mayoritas penduduknya umat islam tidak menuntuk kemungkinan potensi dibidang zakat dapat diperhitungkan, sehingga dengan begitu begitu besarnya potensi dalam hal zakat pemerintah Indonesia mulai menyusun dan mengatur tentang harta zakat yang dikeluarkan oleh mustahik.

Dalam kurun beberapa tahun hingga dikeluarkan undang-undang yang terbaru yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, undang-undang ini dibuat sebagai rujukan dalam tata kelola di dunia zakat, sementara itu lembaga amil zakat baik yang bersekala nasional dan hingga kecamatan sudah ada di setiap daerah di Indonesia.

Dengan demikian dengan adanya undang-undang dan lembaga yang kehusu menangani masalah zakat, nantinya akan memberikan dampak dan konteribusi dalam sistem pengelolaan zakat di indoneia.
Oleh karena itu, lembaga amil zakat perlu minsinergikan dana yang telah terkumpul untuk didistribukan ke masyarakat sehingga tujuan dari apa yang diinginkan akan terwujud.

          

DAFTAR PUSTAKA

 Sasono, Adi, dkk, 1998, Solusi Islam atas Problematika Umat; Ekonomi, Pendidikan, dan Dakwah, Jakarta: Gema Insani Press,
M. Yusuf Qardawi, Hukum Zakat Studi Komparatif mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Qur'an dan Hadist, Jakarta, Lentera Antar Nusa.
Nurul Huda Mohamad Heykal, , 2010Lembaga Keuangan Islam: ditinjau teoritis dan praktis Edisi pertama, Jakarta: Prenadedia Group,  cet 1
Wahbah Al-Zuhayly, 1995 zakat kajian berbagai mazhab , terjemahan Al-fiqih al-Islami qa'adillatuh, diterjemahkan oleh: Agus Efendi, cet.,1, Bandung: Remaja Rosdakarya,
M.Abdul Mannan, 1995.Teori dan praktik ekonomi islam, cet.,1 , diterjemahkan oleh M/Nastangin, Yogyakarta: dana Bhakti wakaf,
M.Amien Rais, 1987 Cakrawala Islam Antara Cita dan Fakta, set.,1.Bandung:Mizan,
Jalaluddin Rahmad, 1992  islam aktual refleksi sosial seorang cendekiawan muslim, cet IV, Bandung, Mizan,
Sambutan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan musyawarah kerja nasional I, 1999, lembaga pengelola ZIS-Forum zakat, tanggal 7 januari 1999 di Istana Merdeka, sekretaris Negara Republik Indonesia, diselengggarakan oleh forum zakat,
Muhammad Sholaluddin, 2014 lembaga keuangan dan ekonomi islam, :Yogyakarta, penerbit ombak.
Zakiah daradjat, ilmu fiqih, 1995 jilid I., set 1, Yogyakarta, dana Bkhakti Wakaf,
M.yusuf Qardhawi, 1987  Hukum zakat, diterjemahkan oleh Didin Hatifudhuddin, cet III, jakarta: pustaka Litra antarnusa.

[1]  Sasono, Adi, dkk, Solusi Islam atas Problematika Umat; Ekonomi, Pendidikan, dan Dakwah, 1998, Jakarta: Gema Insani Press, halaman 47

[2]   M. Yusuf Qardawi, Hukum Zakat Studi Komparatif mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Qur'an dan Hadist, Jakarta, Lentera Antar Nusa, Hal 34

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun