PENDAHULUAN
Zakat adalah satu dari lima rukun islam yang Allah tetapkan untuk dijalankan  oleh seluruh ummat muslim. Namun begitu, zakat yang diwajibkan tersebut ternyata tidak hanya memiliki dampak yang berdimensi teologis, namun lebih dari itu, zakat berdampak yang baik pada dimensi sosial dan ekonomi.
[1]Â
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat tersebut, tercatat dalam sejarah langkah ditempuh oleh umat islam. Diantaranya adalah dengan menghadirkan dasar hukum positif mengenai pengelolaan  zakat dalam undang-undang Nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat yang kemudian diperbaharui dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Juga tentunya dengan kehadiran KHES yang didalamnya terdapat pembahasan khusus mengenai zakat.Â
Pembahasan
Pengertian Dasar Hukum Zakat
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan kata dasar dari zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan terpuji. Adapaun dari segi istilah fikih, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang yang berhak menerimanya, disamping berarti mengeluarkan jumlah tertentu itu sendiri.
[2]
Menurut etimologi yang dimaksudkan dengan zakat adalah sejumlah harta tertentu yang telah mencapai syarat tertentu yang diwajibkan Allah untuk dikelurkan dan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Di dalam Al-quran, Allah SWT.
Menurut para ahli hukum islam, kekayaan yang wajib dizakatkan pada dasarnya memiliki dua persyaratan pokok, yaitu barang tersebut dapat dimiliki dan juga dapat diambil manfaatnya. dari dua persyaratan utama tersebut, Yusuf Qardhawi mengemukakan beberapa persyaratan agar zakat dapat dikenakan pada harta kekayaan yang dimiliki oleh seseorang muslim, yaitu:[3]
Kepemilikan yang bersifat penuh.
Harta yang dizakatkan bersifat produktif atau berkembang.
Harta harus mencapai nisab.
Harta zakat harus lebih dari kebutuhan pokok.
Harta zakat harus bebas dari sisa utang.
Harta aset zakat harus berada dalam kepemilikan selama setahun penuh (haul), ketentuan ini hanya berlaku pada beberapa aset zakat, seperti binatang ternak, aset keuangan, dan juga barang dgangan.Â
Adapaun zakat yang yang berasaln dari hasil pertanian, barang tambang dan juga harta karun  kepemilikannya tidak diwajibkan selama setahun penuh. Adapun hikmah dari adanya persyaratan ini adalah harta zakat merupakan harta yang berkembang dimana hal ini hanya tercapai setelah melewati rentang waktu tertentu.
sejarah pengelolaan zakat di Indonesia
Pengelolaan zakat di masa penjajahan
Pemerintah tidak mencampuri masalah pengelolaan zakat dan sepenuhnya diserahkan kepada syariat islam.
Pengelolaan zakat diawal kemerdekaan.
Pada tahun 1964 kementerian agama menyusun rencangan undang-undang (RUU) tentang pelaksanaan zakat dan rencana pemerintah menganti undang-undang (RPPPUU) Tentang pelaksanaan pengmpulan zakat serta membentuk baitul al-mal.
Pengelolaan zakat di masa orede baru
Pada tahun 1968 dikeluarkan pereturan menteri agama nomor 5 tahun 1968 tantang pembentukan baitul mal, dan pada tahun 1968 dikeluarkan peraturan menteri agama (PMA) nomor 4 tahun 1968 pembentukan badan amil zakat (BAZ).
Pengelolaan zakat di era reformasi
Di Era reformasi pemerintah berupaya menyempurnakan sisitem pengelolaan zakat agar potensi zakat bisa dioptimalkan untuk itulah pada tahun 1999 dibuatlah Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat kemudian disusul dengan keputusan menteri agama nomor 581 tahun 1999 tentang peleksanaan Undang-Undang nomor 38 tahun 1999. Dengan demikian semkin tegas penglolaan zakat oleh BAZ.
Pasca kelahira undang-undang nomor 38 tahun 1999
Sebagai konsekwensi dari Undang-Undang nomor 38 tahun 1999 pemerintah wajib mempelisitasi lembaga pengelola zakat, Yaitu Lembaga Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dalam Undang-Undang nomer 38 tahun 1999 digantikan undang-undang yang terbaru yaitu Undang-Undang nomor 23 tahun 2011. Yang berlaku hingga saat ini.
Lembaga Pengelola zakat / Lembaga Amil Zakat
Di indonesia, pengelola zakat diatur berdasarkan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 tentang mengelola zakat yang lalu diikuti dengan keputusan Menteri Agama (KMA) No. 581 Tahun 1999 tentang pelaksanaan Undang-undang No. 38 Tahun 1999 dan keputusan Direktorat jenderal Bimbingan Masyarakat islam dan urusan Haji No. D/291 tahun 2000 tentang pedoman teknis pengelolaan zakat.Â
Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa lembaga pengelola zakat yang ada di indonesia adalah Badan Amil Zakat yang dikelola oleh negara serta Lembaga Amil zakat yang dikelola oleh swasta. Meskipun dapat dikelola oleh dua pihak, yaitu negara dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola zakat haruslah bersifat:
Independen
Netral
Tidak berpolitik (praktis)
Tidak bersifat diskriminatif
lembaga pengelola zakat harus memiliki unsur-unsur yang ada dibawah ini:
 Dewan Pembina
Dewan pengawas syariah
Dewan pengurus/manajemen lembaga pengelola zakat
Peranan zakat terhadap perekonomian
Zakat sebagai alternatif penanggulangan kemiskinan
Menurut para ulama, yang menjadi sasaran zakat adalah fakir miskin.Â
Zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.. Zakat pada dasarnya ibadah kepada Allah, bisa juga bersifat ekonomi.
Zakat sebagai alat untuk memerangi masalah riba.
Allah dan rasulNya melaknat ke atas pihak-pihak yang terlibat dalam proses perlaksanaan riba. Dengan penyediaan modal berarti tertutuplah pintu sistem pinjaman yang dikenakan riba.
Konsep Zakat Terhadap Pengentasan Kemiskinan
Berbagai faktor yang menjadi penyebab paling dominan adalah faktor sumber daya manusia yang amat rendah dan disisi lain adalah faktor dari kebijakan sistem perekonomian yang diterapkan.Â
Melihat dari penyebab kemiskinan yang dihadapi oleh bangsa kita, apakah mampu dana zakat memeberikan peran optimal dalam pengentasannya. Dengan demikian sudah saatnya mengkontruksi konsep zakat, sehingga sulit di pecahkan.
Konsepsi kontemporer tentang permasalahan zakat telah jauh melampaui pendapat-pendapat hukum klasik terutama mengangkut tiga hal pokok, yaitu:
Perkembangan Objek Zakat
Sebagaimana M.A.Mannan, memandang bahwa objek zakat tidak selalu harus sesuai ketentuan-ketentuan yang telah diterapkan dalam Al-quran dan Hadist, maupun yang dipersepsikan oleh para ulama klasik. Objek zakat yang diterapkan oleh nash yaitu:
Emas dan perak, dalam Al-quran surat At-taubah (9)
Tentang tanaman dan tumbuh-tumbuhan, dalam Al-qur'an surat Al-Baqarah (2):267
Harta yang ditemukan dalam perut bumi
Kelembagaan zakat
Untuk mendukung supaya bener-bener profesional LAZ, tersebut perlu memiliki manajemen, adapun manajemen LAZ:
Penghimpunan
Pengelolaan
Distribusi
Manajemen penghimpunan dana zakat dapat dilakukan oleh lembaga Amil zakat melalui strategi penghimpunan sebagai berikut:
Indirect yang meliputi:
Publikasi/iklan melalui media tulis maupun elektronik
Pesantren kilat manajemen dan out bound
Pengkajian eksekutif dan berbagai cara yang bisa memeberikan kemudahan dalam menarik/menghimpun dana zakat
Direct, sistem ini bisa ditempuh dengan berbagai macam sehingga zakat itu bener-bener memberi atau memasyarakat.
 Â
Badan amil zakat nasional
Struktur Organisasi Pengelolaan Zakat[4]Â
Pendayagunaan Dana Zakat
Secara umum terdapat dua pendapat masalah pendayagunaan dana zakat pertama, bahwa zakat lebih bersifat konsumtif dan penyalurannya langsung diserahkan pada pihak yang berhak menerima dana zakat (delapan golongan) kedua, bahwa pendayagunaan dana zakat mengandung aspek sosial ekonomi yang sangat luas tidak sekedar konsumtif.
Penyusunan menawarkan pengelolaan zakat yang sudah terkumpul dikelola secara produktif dengan mendirikan bank zakat dan badan usaha. Dengan mendirikan bank zakat dan badan usha akan memperoleh dua keuntungan sekaligus. Pertama, sebagai lembaga keuangan berarti harta zakat akan produktif dan terus berkembang sehingga membentuk dana yang selalu siap. Kedua, adanya dana zakat dalam bentuk cadangan yang khusus dialokasikan untuk prioritas pembiayaan, dialokasikan menjadi dua bagian yakni: prioritas parsial dan struktural.
PENUTUP
Semnatar itu zakat juga sudah menjadi devisa sauatu Negara yang sejak pada zaman rasullah digalakkan hingga saat ini, Indonesia yang mayoritas penduduknya umat islam tidak menuntuk kemungkinan potensi dibidang zakat dapat diperhitungkan, sehingga dengan begitu begitu besarnya potensi dalam hal zakat pemerintah Indonesia mulai menyusun dan mengatur tentang harta zakat yang dikeluarkan oleh mustahik.
Dalam kurun beberapa tahun hingga dikeluarkan undang-undang yang terbaru yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, undang-undang ini dibuat sebagai rujukan dalam tata kelola di dunia zakat, sementara itu lembaga amil zakat baik yang bersekala nasional dan hingga kecamatan sudah ada di setiap daerah di Indonesia.
Dengan demikian dengan adanya undang-undang dan lembaga yang kehusu menangani masalah zakat, nantinya akan memberikan dampak dan konteribusi dalam sistem pengelolaan zakat di indoneia.
Oleh karena itu, lembaga amil zakat perlu minsinergikan dana yang telah terkumpul untuk didistribukan ke masyarakat sehingga tujuan dari apa yang diinginkan akan terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
 Sasono, Adi, dkk, 1998, Solusi Islam atas Problematika Umat; Ekonomi, Pendidikan, dan Dakwah, Jakarta: Gema Insani Press,
M. Yusuf Qardawi, Hukum Zakat Studi Komparatif mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Qur'an dan Hadist, Jakarta, Lentera Antar Nusa.
Nurul Huda Mohamad Heykal, , 2010Lembaga Keuangan Islam: ditinjau teoritis dan praktis Edisi pertama, Jakarta: Prenadedia Group, Â cet 1
Wahbah Al-Zuhayly, 1995 zakat kajian berbagai mazhab , terjemahan Al-fiqih al-Islami qa'adillatuh, diterjemahkan oleh: Agus Efendi, cet.,1, Bandung: Remaja Rosdakarya,
M.Abdul Mannan, 1995.Teori dan praktik ekonomi islam, cet.,1 , diterjemahkan oleh M/Nastangin, Yogyakarta: dana Bhakti wakaf,
M.Amien Rais, 1987 Cakrawala Islam Antara Cita dan Fakta, set.,1.Bandung:Mizan,
Jalaluddin Rahmad, 1992 Â islam aktual refleksi sosial seorang cendekiawan muslim, cet IV, Bandung, Mizan,
Sambutan Presiden Republik Indonesia pada pembukaan musyawarah kerja nasional I, 1999, lembaga pengelola ZIS-Forum zakat, tanggal 7 januari 1999 di Istana Merdeka, sekretaris Negara Republik Indonesia, diselengggarakan oleh forum zakat,
Muhammad Sholaluddin, 2014 lembaga keuangan dan ekonomi islam, :Yogyakarta, penerbit ombak.
Zakiah daradjat, ilmu fiqih, 1995 jilid I., set 1, Yogyakarta, dana Bkhakti Wakaf,
M.yusuf Qardhawi, 1987 Â Hukum zakat, diterjemahkan oleh Didin Hatifudhuddin, cet III, jakarta: pustaka Litra antarnusa.
[1] Â Sasono, Adi, dkk, Solusi Islam atas Problematika Umat; Ekonomi, Pendidikan, dan Dakwah, 1998, Jakarta: Gema Insani Press, halaman 47
[2] Â M. Yusuf Qardawi, Hukum Zakat Studi Komparatif mengenai Status dan Filsafat Zakat berdasarkan Qur'an dan Hadist, Jakarta, Lentera Antar Nusa, Hal 34
[3]Ibid., hlm 296
[4]Muhammad Sholaluddin, lembaga keuangan dan ekonomi islam, :Yogyakarta, penerbit ombak. 2014., hlm 281
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H