Harta yang dizakatkan bersifat produktif atau berkembang.
Harta harus mencapai nisab.
Harta zakat harus lebih dari kebutuhan pokok.
Harta zakat harus bebas dari sisa utang.
Harta aset zakat harus berada dalam kepemilikan selama setahun penuh (haul), ketentuan ini hanya berlaku pada beberapa aset zakat, seperti binatang ternak, aset keuangan, dan juga barang dgangan.Â
Adapaun zakat yang yang berasaln dari hasil pertanian, barang tambang dan juga harta karun  kepemilikannya tidak diwajibkan selama setahun penuh. Adapun hikmah dari adanya persyaratan ini adalah harta zakat merupakan harta yang berkembang dimana hal ini hanya tercapai setelah melewati rentang waktu tertentu.
sejarah pengelolaan zakat di Indonesia
Pengelolaan zakat di masa penjajahan
Pemerintah tidak mencampuri masalah pengelolaan zakat dan sepenuhnya diserahkan kepada syariat islam.
Pengelolaan zakat diawal kemerdekaan.
Pada tahun 1964 kementerian agama menyusun rencangan undang-undang (RUU) tentang pelaksanaan zakat dan rencana pemerintah menganti undang-undang (RPPPUU) Tentang pelaksanaan pengmpulan zakat serta membentuk baitul al-mal.