Sebagai manusia yang mengakui adanya Sang pencipta sudah seharusnya menghindari sekularisme dalam bermuamalah. Agama bukan menjadi penghalang
dalam bermuamalah, sebaliknya agama menjadikan muamalah menjadi bernilai ibadah. Membangun sebuah bisnis adalah suatu ibadah jika kita mengawali menjalankan dan mengakhirinya dengan prinsip-prinsip Syariah. Studi kelayakan bisnis harus meninggalkan konsep Time Value of Money karena konsep ini merupakan implementasi dari sisitem bunga( intrest) atau riba yang diharamkan dalam Islam. Studi Kelayakan Bisnis dengan konsep Money Value Of Timeatau Economic Value of Time akan lebih bernilai ibadah karena sesuai dengan ajaran Islam. Studi Kelayakan Bisnis yang memperhatikan konsepsi halal dan haram akan senantiasa memberikan banyak kemanfaatan bagi Investor, Kreditur/Bank, Pemerintah ataupun masyarakat.
Studi Kelayakan bisnis dijadikan patokan dalam sebuah aspek keuangan suatu proyek atau usaha. Sehingga dibutuhkan sebuah kematangan agar berjalan sesuai tujuan, yaitu laba atau sosial.
Islam sangat menjunjung tinggi nilai setiap usaha baik usaha mandiri (wirausaha) maupun bekerja pada orang lain, agar manusia dapat hidup sejahtera dengan kata kuncinya yaitu keberkahan. Orientasi keberkahan hanya bisa dicapai oleh dua syarat yaitu; niat yang ikhlas dan cara melakukan sesuai dengan tuntutan syari'at Islam. Dalam prespektif islam, bisnis yang diperbolehkan adalah bisnis yang menghasilkan pendapatan yang halal dan berkah. Berkaitan dengan pendapatan yang halal, maka kegiatan bisnis yang dijalankan pun harus halal. Maka dalam berbisnis harus menetapkan manajemen sistem jaminan halal sebagai penjamin kehalalan pada setiap lini.
Dengan menentukan dan menerapkan berbagai macam prosedur halal pada setiap lini, maka bisnis tersebut baru bisa dikatakan layak sesuai syariah.
Handoko, Trio. Studi Kelayakan Bisnis Dan Kredit Debitur, Usaha Perkreditan Koperasi Unit Desa,Jurnal (Fakultas Ekonomi UTP - Jurusan Manajemen) .