Sub-kecabangan Keuangan:
a. Administrasi Keuangan: Mengelola pembayaran gaji, tunjangan, dan anggaran operasi.
b. Perencanaan Anggaran: Menyusun rencana anggaran tahunan TNI AD.
c. Audit Internal: Melakukan pengawasan dan audit penggunaan dana.
13. Hukum (Kum AD)
Korps Hukum bertugas memberikan layanan hukum dan nasihat di lingkungan TNI AD. Mereka juga menangani kasus hukum, mengelola peradilan militer, serta memberikan pelatihan hukum kepada prajurit.
Sub-kecabangan Hukum:
a. Nasihat Hukum: Memberikan konsultasi hukum kepada komandan dan staf.
b. Peradilan Militer: Mengelola proses peradilan dan penegakan hukum militer.
c. Hukum Internasional: Menangani masalah hukum internasional yang berkaitan dengan operasi militer.
14. Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad)