sesudah orang meninggal dunia. Wasiat berasal dari kata washa yang berarti
menyampaikan atau memberi pesan atau pengampuan. Dengan arti kata lain,
wasiat adalah harta yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain setelah
si pemberi meninggal dunia.
Wasiat juga diartikan menjadikan harta untuk orang lain. Arti kata
washa merupakan bentuk jamak dari kata washiyyah, mencakup wasiat harta,
sedang iishaa', wishayaa dan washiyyah dalam istilah ulama fiqih diartikan
kepemilikkan yang disandarkan kepada keadaan atau masa setelah kematian
seseorang dengan cara tabbaru' atau hibah, baik sesuatu yang akan dimiliki
tersebut berupa benda berwujud atau hanya sebuah nilai guna barang.
Menurut Madzhab Syafi'i, wasiat adalah pemberian suatu hak yang