Ketentuan Tentang Wasiat
Latar Belakang
Dalam Hukum Islam, kewarisan dan wasiat merupakan dua sub bab yang berhubungan.
Hal itu dikarenakan keduanya sama-sama berkaitan dengan harta peninggalan, yaitu semua
yang ditinggalkan oleh mayit dalam arti apa-apa yang ada saat seseorang meninggal dunia.
Namun, kewarisan mempunyai sifat ijbari, yang secara leksikal berarti paksaan. Maksudnya
yaitu bahwa peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal dengan ahli warisnya
berlaku dengan sendirinya menurut kehendak Allah tanpa tergantung kehendak pewaris atau
ahli warisnya. Jadi kewarisan terjadi secara otomatis dan ahli waris terpaksa menerima
kewarisan tersebut. Sedangkan dalam wasiat barsifat sukarela,
jadi wasiat terjadi apabila