Mohon tunggu...
Fariz Arrifal
Fariz Arrifal Mohon Tunggu... Mahasiswa - PMI IAIN SALATIGA

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Ketentuan tentang Wasiat

13 Mei 2022   18:33 Diperbarui: 13 Mei 2022   18:45 1429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

sesudah orang meninggal dunia. Wasiat berasal dari kata washa yang berarti

menyampaikan atau memberi pesan atau pengampuan. Dengan arti kata lain,

wasiat adalah harta yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain setelah

si pemberi meninggal dunia.

Wasiat juga diartikan menjadikan harta untuk orang lain. Arti kata

washa merupakan bentuk jamak dari kata washiyyah, mencakup wasiat harta,

sedang iishaa', wishayaa dan washiyyah dalam istilah ulama fiqih diartikan

kepemilikkan yang disandarkan kepada keadaan atau masa setelah kematian

seseorang dengan cara tabbaru' atau hibah, baik sesuatu yang akan dimiliki

tersebut berupa benda berwujud atau hanya sebuah nilai guna barang.

Menurut Madzhab Syafi'i, wasiat adalah pemberian suatu hak yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun