seseorang yang meninggal berpesan untuk memberikan hartanya kepada orang yang diberi
wasiat. Tetapi Ibnu Hazm dalam kitabnya al Muhalla menyatakan bahwa wasiat wajib untuk
anggota kerabat yang tidak mewarisi, baik karena perbedaan agama, perbudakan, maupun
karena ter-hijab. Hal ini didukung juga oleh Abu Bakr bin Abdul Aziz, seorang tokoh
mazhab Hanbali, yang menyatakan wasiat seperti itu hukumnya wajib. Berdasarkan
pendapat jumhurul fuqaha, mewasiatkan harta benda kepada seseorang keluarga, dekat
maupun jauh, tidak diwajibkan oleh syari'at. Kecuali bagi orang-orang yang mempunyai
tanggungan hak dengan orang lain yang tidak dapat diketahui selain oleh dia sendiri atau
mempunyai amanat-amanat yang tidak diketahui orang (saksi).
Pembahasan
Wasiat adalah berpesan tentang suatu kebaikan yang akan dijalankan