Mohon tunggu...
Farihatul ulfa
Farihatul ulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya salah satu Mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi Islam di kota Blitar, di Universitas Nahdlatul Ulama Kota Blitar. Hobi saya Membaca Novel, travelling dan fashion. Harapan saya dengan adanya media tulis ini untuk mengekspresikan pengetahuan dan ilmu saya yang saya peroleh, untuk kepentingan kemajuan pendidikan saya pribadi dan untuk kebaikan orang lain atau pembaca. Semoga dengan adanya tulisan hasil karya saya dapat memberikan manfaat yang positif, dan jika terdapat kesalahan dalam penulisan saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kemajuan hasil kepenulisan yang saya ciptakan. salam kemajuan Trimaksi banyak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hak Asasi Manusia (HAM)

27 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 27 Desember 2024   21:38 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contonya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum,hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan,penyidikan,penangkapan,penggeledahan dan penyidikan antar muka.

  • Hak Asasi Sosial Budaya

Hak terkait dalam kehidupan masyarakat. Contonya adalah hak untuk menentukan,memilih,dan melakukan pendidikan.hak untuk pengajaran untuk mendapatkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.

  • Hak Asasi Hukum (legal equality rights)

Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hal hukum dan pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan,menjadi pegawai sipil,perlindungan dan pelayaan hukum.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

  • Ham tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipl,politik,ekonomi,soasial dan hak budaya.
  • Hak tidak dapat dicabut,dihilangkan,atau diserahkan.
  • Ham bersifat hakiki yaitu hak yang sudah da sejak manusia dalam kandungan.
  • Ham sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status,suku,gender,dan perbedaan lainya.

HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam praundang-undang RI paling tidak terdapat hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM Pertama, dalam konstitusi UUD. Kedua dalam ketetapan MPR RI. Ketiga dalam UUD. Kempat, dalam peraturan pelaksanaan praundang-undang seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan ham.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Undang-undang yang mengatur hak asasi manusia diindonesia

  • Pasal 28 A mengatur tentang hak hidup.
  • Pasal 28 B mengatur t entang hak berkeluarga.
  • Pasal 28 C mengatur tentang hak memperoleh pendidikan.
  • Pasal 28 D mengatur tentang kepastian hukum.
  • Pasal 28 E mengatur tentang kebebasan beragama.
  • Pasal 28 F mengatur tentang komunukasi dan informasi.
  • Pasal 28 G tentang kesejahteraan dan jaminan sosial

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di indonesia:

1. Kasus tragedi partai komonis indonesia (pki) 1965-1966

Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya.Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawahbayang-bayang 'cap PKI' selama bertahun-tahun.Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun