Mohon tunggu...
Farihatul ulfa
Farihatul ulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya salah satu Mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi Islam di kota Blitar, di Universitas Nahdlatul Ulama Kota Blitar. Hobi saya Membaca Novel, travelling dan fashion. Harapan saya dengan adanya media tulis ini untuk mengekspresikan pengetahuan dan ilmu saya yang saya peroleh, untuk kepentingan kemajuan pendidikan saya pribadi dan untuk kebaikan orang lain atau pembaca. Semoga dengan adanya tulisan hasil karya saya dapat memberikan manfaat yang positif, dan jika terdapat kesalahan dalam penulisan saya sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kemajuan hasil kepenulisan yang saya ciptakan. salam kemajuan Trimaksi banyak

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Hak Asasi Manusia (HAM)

27 Desember 2024   21:38 Diperbarui: 27 Desember 2024   21:38 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Hak Asasi Manusia 

Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi.Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini.HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia.Hak ini dimiliki oleh manusia semata -- mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.

Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.

Pengertian Hak Asasi Manusia 

Hak Asasi Manusia (HAM) dalam bahasa inggris human ringts dalam bahasa prsncis droits de i'homme jadi Hak asasi manusia adalah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak melekat pada dirinya karna ia adalah seorang manusia Hak asai manusia berlaku kapanpun, dimanapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan dan saling bergantung.

Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut''dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi

manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut. Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.

Sejarah HAM Dunia

Tecatat di Inggris terdapat seorang filsuf yang mengungkapkan gagasan atau merumuskan adanya hak alamiah (natural rights), yaitu Jhon Locke pada abad 17. Sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia di dunia barat ditandai dengan tiga hal penting, yaitu Magna Charta, terjadinya revolusi Amerika dan revolusi Prancis.

1. Maghna Charta Liberium Inggris (1215)

Sejarah telah mencatat bahwa inggris memberikan jaminan pada para bangsawan serta keturunannya yang tidak memenjarakan mereka sebelum melelui proses pengadilan. . Jaminan tersebut diberikan bukan tanpa alasan, tapi dikarenakan para bangsawan telah berjasa dalam membiayai kerajaan, sebagai bentuk balas budi, pihak kerajaan memberikan jaminan, yang dinamakan magnha charta liberium. Jaminan atau perjanjian tersebut dibuat pada masa raja Jhon tahun 1215 Masehi.

Pada masa itu bangsawan meminta jaminan sebab kebanyakkan raja jaman dahulu bertindak sesuka hati, membuat hukum sendiri sedangkan raja kebal terhadap hukum. Hampir semua aturan yang dibuat menguntungkan raja. Meskipun Maghna Charta tidak berlaku untuk semua, atau dalam artian hanya untuk para bangsawan, akan tetapi kita tidak bisa memungkiri bahwa Maghna Charta merupakan tonggak awal perkembangan HAM di dunia.

2. Revolusi Amerika (Bagian Sejarah HAM 1776)

Revolusi Amerika pada tahun 1776 merupakan peperangan rakyat Amerika melawan penjajah Inggris. Hasil revolusi ini adalah kemerdekaan Amerika pada tahun 1776 dari Inggris. Pada tahun yang sama amerika membuat sejarah dengan menegakan Hak Asasi Manusia, yaitu memasukannya aturan HAM kedalam perundangan negara.

Hak Asasi Manusia di Amerika dalam perkembangannya lebih komplek dari pada HAM di Inggris. Bahkan HAM terus disuakan sampai saat ini baik oleh pemerintah maupun rakyat.

3. Revolusi Prancis (1789)

Revolusi Prancis lebih populer dari pada revolusi Amerika, jika Amerika memerangi penjajah Inggris untuk mendapatkan sebuah kemerdekaan, supaya bisa berdiri sendiri dan memiliki hak. Beda halnya dengan revolusi Prancis yang dilakukan rakyat memerangi rajanya sendiri, yaitu raja Louis XVI.Rakyat Prancis melakukan hal tersebut dengan alasan, bahwa sang raja bertndak sewenang -- wenang terhadap rakyat dan memiliki sifat absolute.Revolusi Prancis setidaknya menghasilkan aturan tentang hak, yaitu hak atas kebebasan, hak atas kesamaan dan hak atas persaudaraan.

Sejarah HAM di indonesia

Hak Asasi Manusia di Indonesia dianggap sakral, diperjuangkan sepenuh jiwa, serta sangat sejalan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.Indonesia telah ikut bersama negara lain untuk memperjuangkan HAM, memasukan rasa kemanusian dalam perundangan, sebab hal tersebut merupakan fundamental.Pancasila sebgai dasar negara Indonesia sepenuhnya mendukung dan menjungjung tinggi penegakan Hak Asasi Manusia. Diawal kemerdekaan Indonesia, tokoh seperti Mochammad Hatta merupakan orang yang paling vocal dalam menyuarakan HAM.Indonesia dalam memperjuangkan haknya sebagai bangsa harus melewati beberapa fase, seperti halnya pembentukan organisasi. Organisasi yang didirikan tersebut mewadahi banyak orang dimana untuk merasa sadar bersama -- sama memiliki hak -- hak yang harus diperjuangkan dan dicapai.

Organisa -- oraganisasi yang dibangun memperjuangkan hak -- hak masyarakat dengan cara berbeda, namum pada hakikatnya memiliki tujuan yang sama untuk menghapuskan kolonialisme di tanah Indonesia. Sehingga dengan begitu, masyarakat Indonesia dapat menjadi manusia yang seutuhnya karena hak kemanusiaannya terpenuhi.Sebagai contoh, Budi Oetomo memperjuangkan hak masyarakat dan kemanusian lewat petisi -- petisi dan surat yang disampaikan kepada kolonial belanda waktu itu. Kemudian ada Sarekat Islam yang berusa memperjuangkan hak -- hak kemanusiaan dan menghilangkan diskriminasi secara rasial.

  • Hak Asasi Ekonomi (property rights)

Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contohnya kebebasan dalam hal jual-beli,perjanjian kontrak,penyelenggaraan sewa-menyewa,memiliki sesuatu dan memiliki pekerjaan yang pantas.

  • Hak Asasi Peradialan (procedural rights)

Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contonya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum,hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan,penyidikan,penangkapan,penggeledahan dan penyidikan antar muka.

  • Hak Asasi Sosial Budaya

Hak terkait dalam kehidupan masyarakat. Contonya adalah hak untuk menentukan,memilih,dan melakukan pendidikan.hak untuk pengajaran untuk mendapatkan budaya sesuai dengan bakat dan minat.

  • Hak Asasi Hukum (legal equality rights)

Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hal hukum dan pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan,menjadi pegawai sipil,perlindungan dan pelayaan hukum.

Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia

  • Ham tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipl,politik,ekonomi,soasial dan hak budaya.
  • Hak tidak dapat dicabut,dihilangkan,atau diserahkan.
  • Ham bersifat hakiki yaitu hak yang sudah da sejak manusia dalam kandungan.
  • Ham sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status,suku,gender,dan perbedaan lainya.

HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional

Dalam praundang-undang RI paling tidak terdapat hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM Pertama, dalam konstitusi UUD. Kedua dalam ketetapan MPR RI. Ketiga dalam UUD. Kempat, dalam peraturan pelaksanaan praundang-undang seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan lainnya yang berkaitan dengan ham.

Kelebihan pengaturan HAM dalam konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada kemungkinan seringnya mengalami perubahan.

Undang-undang yang mengatur hak asasi manusia diindonesia

  • Pasal 28 A mengatur tentang hak hidup.
  • Pasal 28 B mengatur t entang hak berkeluarga.
  • Pasal 28 C mengatur tentang hak memperoleh pendidikan.
  • Pasal 28 D mengatur tentang kepastian hukum.
  • Pasal 28 E mengatur tentang kebebasan beragama.
  • Pasal 28 F mengatur tentang komunukasi dan informasi.
  • Pasal 28 G tentang kesejahteraan dan jaminan sosial

Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM di indonesia:

1. Kasus tragedi partai komonis indonesia (pki) 1965-1966

Sejumlah jenderal dibunuh dalam peristiwa 30 September 1965. Pemerintahan orde baru kemudian menuding Partai Komunis Indonesia sebagai biang keroknya. Lalu pemerintahan saat itu membubarkan organisasi tersebut, dan melakukan razia terhadap simpatisannya.Razia itu dikenal dengan operasi pembersihan PKI. Komnas HAM memperkirakan 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh saat itu. Ribuan lainnya diasingkan, dan jutaan orang lainnya harus hidup dibawahbayang-bayang 'cap PKI' selama bertahun-tahun.Dalam peristiwa ini, Komnas HAM balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan dan semua panglima militer daerah yang menjabat saat itu sebagai pihak yang paling bertanggung-jawab.Saat ini, kasus ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Namun penanganannya lamban. Tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas ke Komnas HAM, dengan alasan data kurang lengkap.

2. Kasus penembakan misterius (Petrus) tahun 1982-1985

Penembakan misterius atau sering disingkat Petrus alias operasi clurit adalah operasi rahasia yang digelar mantan Presiden Soeharto dengan dalih mengatasi tingkat kejahatan yang begitu tinggi.Operasi ini secara umum meliputi operasi penangkapan dan pembunuhan terhadap orang-orang yang dianggap mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat, khususnya di Jakarta dan Jawa Tengah. Pelakunya tak jelas, tak pernah tertangkap, dan tak pernah diadili.Hasil dari operasi clurit ini, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah itu, 367 orang antaranya tewas akibat luka tembakan. Kemudian pada tahun 1984, tercatat 107 orang tewas, di an--taranya 15 orang tewas ditembak. Setahun kemudian, pada 1985, tercatat 74 orang tewas, 28 di an-taranya tewas ditembak. 'Korban 'Tembakan Misterius' ini selalu ditemukan dalam kondisi tangan dan lehernya te-ri-kat. Sebagian besar korban juga dimasukkan ke dalam karung yang ditinggal di pinggir jalan, di depan rumah, atau dibuang ke sungai, la-ut, hutan, dan kebun.

3. Tragedi Wamena Berdarah pada 4 April 2003

Tragedi itu terjadi pada 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Sekelompok massa tak dikenal membobol gudang senjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan ini menewaskankan dua anggotaKodim, yaitu Lettu TNI AD Napitupulu dan Prajurit Ruben Kana (penjaga gudang senjata). Kelompok penyerang diduga membawa lari sejumlah pucuk senjata dan amunisi.Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku, aparat TNI-Polri diduga telah melakukan penyisiran, penangkapan, penyiksaan, perampasan secara paksa, sehingga menimbukan korban jiwa dan pengungsian penduduk secara paksa.Pada pemindahan paksa ini, tercatat 42 orang meninggal dunia karena kelaparan, serta 15 orang jadi korban perampasan. Komnas juga menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan, serta perusakan fasilitas umum.Proses hukum atas kasus tersebut hingga saat ini buntu. Terjadi tarik ulur antar Komnas HAM dan Kejaksaan Agung.Sementara para tersangka terus menikmati hidupnya, mendapat kehormatan sebagai pahlawan, menerima kenaikan pangkat dan promosi jabatan tanpa tersentuh hukum.

4. Kasus terbunuhnya aktivis HAM Munir Said Thalib

Munir ditemukan meninggal di dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada 7 September 2004 . Saat itu ia berumur 38 tahun. Munir adalah salah satu aktivis HAM paling vokal di Indonesia. Jabatan terakhirnya adalah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Hak Asasi Manusia Indonesia Imparsial Saat menjabat Dewan Kontras (Komite Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namanya melambung sebagai seorang pejuang bagi orang-orang hilang yang diculik pada masa itu. Ketika itu dia membela para aktivis yang menjadi korban penculikan Tim Mawar dari Komando Pasukan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Setelah Soeharto jatuh, penculikan itu menjadi alasan pencopotan Danjen Kopassus Prabowo Subianto dan diadilinya para anggota tim MawarNamun, hingga hari ini, kasus itu hanya mampu mengadili seorang pilot maskapai Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapat vonis hukuman 14 tahun penjara karena terbukti berperan sebagai pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun banyak pihak yang meyakini, Polly bukan otak pembunuhan.Belum juga selesai pengungkapan kasusnya, Polly malah dibebaskan bersyarat sejak Jumat kemarin (28/11). 'Pada Juli 2004, Komnas HAM mengeluarkan laporan penyelidikan Projusticia atas dugaan adanya kejahatan terhadap kemanusiaan di Wamena. Kasus tersebut dilaporkan setelah 9 orang terbunuh.

5. Tragedi Semanggi dan Kerusuhan Mei 1998

Pada 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh sudut tanah air. Puncaknya di Ibu Kota Jakarta. Kerusuhan ini diawali oleh kondisi krisis finansial Asia yang makin memburuk. Serta dipicu oleh tewasnya empat mahasiswa Universitas Trisakti yang tertembak dalam demonstrasi pada 12 Mei 1998.Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung mengatakan, kasus ini bisa ditindaklanjuti jika ada rekomendasi dari DPR ke Presiden. Karena belum ada rekomendasi, maka Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan ke Komnas HAM.Namun belakangan, Kejaksaan Agung beralasan kasus ini tidak dapat ditindaklanjuti karena DPR sudah memutuskan, bahwa tidak ditemukan pelanggaran HAM berat.Dalih lainnya, Kejaksaan Agung menganggap kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada 1999, sehingga tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun