Mohon tunggu...
Farid Hardiansyah
Farid Hardiansyah Mohon Tunggu... Lainnya - Pemula

Penikmat Kopi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pengaruh Kebijakan Aspek Ketenagakerjaan dalam Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Pengganti Pekerja

21 Februari 2024   20:50 Diperbarui: 21 Februari 2024   21:05 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara lebih spesifik Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang Pekera/buruh adalah setiap orang yang bekera dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 

Pekerja sebagaimana dijelaskan dalam definisi diatas, penulis mendefinisikan pekerja adalah orang perseorangan yang melakukan pekerjaan pada orang lain guna mendapatkan suatu imbalan atau upah yang diberikan oleh orang yang memberi pekerjaan tersebut. Hal menunjukan bahwa adanya korelasi antara jumlah orang yang bekerja dengan tingkat ketersediaan lapangan pekerjaan. 

Hal tersebut dapat dimaknai bahwa semakin banyak lapangan pekerjaan yang dibuka maka harus sebanding dengan ketersediaan jumlah orang yang bekerja, begitu juga sebaliknya ketersediaan jumlah orang yang bekerja harus sebanding dengan lapangan pekerjaan yang ada, sehingga akan adanya suatu timbal balik yang sama dan seimbang antara jumlah tenaga kerja dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada.

Memasuki era globalisasi ini, persoalan Ketenagakerjaan Indonesia diwarnai oleh timpangnya pasar tenaga kerja, ditandai oleh tingkat pengangguran terbuka yang makin meningkat dari tahun ke tahun pasca krisis ekonomi dan moneter di tahun 1997, penyebabnya antara lain pertumbuhan ekonomi yang tidak sebanding dengan pertumbuhan angkatan kerja. 

Dalam tataran praktiknya, yang menjadi permasalahan utama adalah ketika ketersediaan lapangan pekerjaan yang tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja, artinya jumlah tenaga kerja lebih banyak dengan ketersediaan lapangan kerja, hal ini menimbulkan suatu dampak yaitu banyak angkatan kerja yang tidak mendapat kesempatan bekerja atau menganggur. Hal tersebut tentu saja menjadi persoalan yang serius bagi bangsa ini dalam hal pembukaan lapangan pekerjaan. 

Beberapa paradigma mulai bermunculan dalam hal aspek ketenagakerjaan khususnya dalam hal peran pekerja dalam bekerja sesuai dengan target dan tujuan yang ingin dicapai oleh pelaku usaha sehingga menghasilkan suatu output pekerjaan yang maksimal dan meningkatkan kualitas hasil usaha yaitu antara lain sebagai berikut:

Kualitas Pekerjaan

Berbicara tentang kualitas pekerjaan berarti berkaitan dengan output yang dihasilkan. Pelaku usaha tentu saja menginginkan suatu hasil pekerjaan yang berkualitas dengan ongkos atau biaya yang seminimal mungkin, hal tersebut sudah menjadi rumus sederhana dalam suatu bisnis usaha. 

Seorang pekerja yang telah menghasilkan suatu pekerjaan dengan kualitas tertentu dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, salah satu diantaranya adalah kompetensi dari pekerja, yaitu semakin tinggi kompetensi yang dimiliki oleh pekerja, maka akan berbanding lurus dengan tingginya kualitas pekerjaan yang dihasilkan. Kemudian suatu pekerja yang berkualitas menghasilkan suatu hasil pekerjaan yang selalu meningkat kualitasnya baik dalam suatu hasil produksi berupa barang ataupun jasa.

Efektif dan efisiensi pekerjaan

Dalam menghasilkan suatu pekerjaan yang berkualitas, maka efektivitas dan efiesiensi pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja menjadi suatu pengaruh yang besar. Efektivitas dan efisiensi pekerjaan berkaitan erat dengan waktu yang dibutuhkan oleh pekerja untuk menyelesaikan pekerjaan dengan hasil pekerjaan yang dihasilkan oleh pekerja. Dalam menjalankan suatu bisnis usaha, seorang pelaku usaha atau pengusaha pasti akan lebih menekankan pada efektivitas dan efisiensi pekerjaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun