Penelitian ini akan dilaksanakan secara bertahap diawali dari perencanaan, penentuan alat data penelitian, persiapan instrument kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data lapangan sebagai inti penelitian. Penelitian ini akan dilakukan seefisien mungkin guna mendapatkan hasil yang tepat dan maksimal. Penelitian ini di lakukan selama kurang lebih delapan bulan terhitung dari bulan januari sampai dengan bulan september 2022. Penelitian di lakukan secara maksimal agar menghasilkan data yang akurat sesuai dengan data lapangan.
RENCANA SKRIPSI TENTANG PERKAWINAN BESERTA ARGUMENTASINYAÂ
Judul skripsi : Analisis Larangan Perkawinan Antara Anggota LDII dengan NON LDII
Mengambil judul skripsi tentang "Larangan Pernikahan antara Anggota LDII dengan Non-Anggota LDII" adalah langkah yang signifikan dan relevan dalam kajian sosial dan keagamaan. Ada beberapa alasan kuat yang mendukung pentingnya penelitian ini.
Pertama, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) memiliki ajaran dan praktik keagamaan yang khas dan terkadang kontroversial di masyarakat luas. Salah satu praktik yang menarik perhatian adalah aturan ketat mengenai pernikahan antara anggotanya dan non-anggota. Melalui penelitian ini, kita dapat mengkaji dasar-dasar teologis, sosial, dan kultural dari aturan tersebut. Memahami perspektif LDII dan alasan di balik larangan ini sangat penting untuk memberikan wawasan mendalam tentang dinamika internal kelompok ini dan bagaimana mereka mempertahankan identitas serta keutuhan komunitas mereka.
Kedua, penelitian ini dapat mengungkap dampak sosial dari larangan tersebut terhadap anggota LDII dan non-anggota yang ingin menikah. Dalam konteks masyarakat yang semakin plural dan terbuka, aturan yang melarang pernikahan lintas kelompok dapat menimbulkan konflik internal dan eksternal. Skripsi ini dapat mengeksplorasi bagaimana individu-individu yang terlibat menghadapi dilema tersebut, serta bagaimana mereka menavigasi antara kepatuhan terhadap aturan komunitas dan keinginan pribadi mereka.
Ketiga, kajian ini juga penting dalam konteks hukum dan hak asasi manusia. Di Indonesia, setiap individu memiliki hak untuk menikah dan membentuk keluarga. Larangan pernikahan berdasarkan afiliasi keagamaan dapat dianggap melanggar hak-hak tersebut. Penelitian ini bisa mengeksplorasi batasan antara kebebasan beragama dan hak individu dalam memilih pasangan hidup, serta bagaimana hukum Indonesia mengakomodasi atau menantang aturan-aturan yang diterapkan oleh kelompok agama tertentu.
Keempat, skripsi ini dapat memberikan kontribusi akademis yang berarti dalam studi agama dan sosiologi. Penelitian tentang larangan pernikahan dalam konteks LDII dapat memperkaya literatur tentang bagaimana kelompok agama mengatur kehidupan anggotanya dan bagaimana mereka berinteraksi dengan masyarakat yang lebih luas. Ini juga dapat membuka diskusi tentang toleransi, keberagaman, dan integrasi sosial di Indonesia.
Dengan mengkaji topik ini, penulis skripsi tidak hanya berkontribusi pada pemahaman akademis, tetapi juga dapat memberikan rekomendasi praktis bagi pembuat kebijakan, pemimpin komunitas, dan masyarakat luas tentang bagaimana mengelola perbedaan dan menjaga harmoni dalam masyarakat yang beragam. Jadi, mengambil judul skripsi tentang "Larangan Pernikahan antara Anggota LDII dengan Non-Anggota LDII" adalah pilihan yang relevan, penting, dan memiliki dampak signifikan bagi berbagai aspek kehidupan sosial dan keagamaan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H