3) Terjadinya perselisihan atau percekcokan antara suami dan istriÂ
4) Terjadinya salah satu pihak berbuat zina.Â
Dampak perceraian, Ada beberapa konflik yang akan terjadi yang di akibatkan oleh perceraian seperti miskin karena perceraian dan hilangnya kasih sayang orang tua kepada anak yerlebih mereka yang memilih utnuk menikah lagi yang kemudian perhatian kepada anak tidak menjadi prioritas utama. Atau kalaupun mendapatkan kasih sayang tidak sepenuhnya, karena orang tuanya sudah tidak mempunyai fokus terhadap anak, atau kepada pasangan barunya, jika yang bersangkutan menikah lagi. Sehingga anak akan menjadi anak tiri dari orang tuanya.
Dampak perkawinan yang berikutnya adalah bagaimana rekonsiliasi pasca perceraian atau upaya rujuk kembali sebagaimana sediakala, berusaha memaafkan kepada pasangannya. Tidak ada kebencian, tidak ada dendam. Keduanya membangun kembali kebersamaan. Bahwa perceraian adalah hubungan perdata yang harus dibicarakan bila terjadi termasuk akibat hukumnya terhadap anak.
BAB II
Hasil penelitian yang relevan dengan peneltian ini adalah hasil penelitian dari Siti Roiatun (2017) "Bimbingan Pra Nikah Untuk Mengatasi Perceraian Bagi Calon Pengantin Di BP4 KUA Kecamatan Japah Kabupaten Blora" Penelitian ini menyimpulkan bahwa ada kekurangan dan kelebihan bimbingan pra nikah untuk mencegah perceraian bagi calon pengantin di BP4 KUA Kecamatan Japah Kabupaten Blora. Kelebihan dari bimbingan pra nikah adalah pembimbing yang berkompeten dalam bidangnya yang menyampaikan materi sesuai dengan permasalahan dan berita berita yang berkembang di masyarakat, antusiasme peserta yang tidak ragu dan malu untuk bertanya langsung dengan pembimbing. Kekurangan bimbingan pra nikah yaitu keterbatasan waktu, kurang disiplin pembimbing maupun peserta, kurangnya sosialisasi tentang peran dan tujuan BP4 di masyarakat dan keadaan ekonomi masyarakat yang berbeda serta banyaknya pernikahan di usia dini dimana hal tersebut menjadi kendala bagi petugas BP4 dalam memberikan bimbingan.
Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian ini adalah sama sama membahas tentang bimbingan pra nikah yang di laksanakan di KUA (Kantor Urusan Agama). Sedangkan perbedaaanya adalah dari tempat penelitian dan fokus pembahasan. Penelitian ini fokus membahas pengaruh dari bimbingan pra nikah yang di terapkan oleh KUA Kecamatan Gebang terhadap upaya pencegahan percerian. Penelitian dari Shella Fitriyani (2020) "Efektifitas Bimbingan Pra Nikah Dalam Mengantisipasi Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Studi Kasus Di KUA Kecamatan Muara Sabak Barat". Peran bimbingan pra nikah sangat berdampak posistif dan menambah wawasan bagi pasangan yang akan menjalani kehidupan rumah tangga. Adapun kontribusi yang di berikan BP4 kecamatan muara sabak barat adalah mengadakan pembinaan dan penasehatan kepada setiap keluaraga yang membutuhkan penasehatan perkawinan, juga mencari jalan keluar terhadap segala maslaah yang di hadapi. Ada faktor yang mempengaruhi efektifitas bimbingan pra nikah dalam mengantisipasi kekerasan dalam rumah tangga yaitu faktor ekonomi, pendidikan dan psikologi.
Persamaan penelitian tersebut dengan penelitian ini adalah sama sama membahas tentang bimbingan pra nikah yang di laksanakan dalam subjek yang sama yaitu Kantor Urusan Agama. Perbedaannya adalah penelitian tersebut membahas terkait efektifitas bimbingan pra nikah dalam mencegah kekekerasan dalam rumah tangga sedangkan penelitian ini adalah mengenai pengaruh bimbingan pra nikah terhadap upaya pencegahan perceraian.Â
BAB III
 Jenis penelitian yang akan di gunakan adalah penelitian lapangan (field research) menggunakan metode kuantitatif. Metode kuantitatif adalah penelitian yang mendasarkan perumusan teorinya pada sifat dan hubungan antar variable kuantitatif dari objeknya.1 Penelitian kuantitatif adalah penelitian ilmiah yang sistematis terhadap bagian-bagian dan fenomena serta hubungan-hubungannya.2 Penelitian ini dilakukan dengan cara angket (kuisioner) sebagai objek penelitian guna mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dalam rangka upaya pencegahan perceraian. Penyusun mencari data langsung dari masyarakat, khususnya pengaruh bimbingan pra nikah yang di terapkan di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo dalam rangka upaya pencegahan perceraian. Lokasi penelitian yang akan di gunakan dalam penelitian ini adalah KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo. Adapaun alasan yang mendorong peneliti untuk melakukan penelitian di lokasi tersebut adalah berkaitan dengan penelitian tentang pengaruh bimbingan pra nikah bagi calon pengantin dalam upaya pencegahan perceraian di KUA Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo tahun 2019-2021.
KUA Kecamatan Gebang merupakan salah satu lembaga di bawah Kementrian agama Kabupaten Purworejo yang yang menjalankan fungsi yaitu melaksanakan pencatatan nikah, rujuk, pembinaan masjid, zakat, wakaf dan ibadah sosial lainnya. KUA Kecamatan Gebang saat ini di pimpin oleh bapak H. Muh Wazir, S.Ag, M.SI. Kantor ini bertempat di Kemantren Kidul, Desa Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. KUA Kecamatan Gebang kabupaten purworejo juga berperan dalam pelaksanaan program bimbingan perkawinan yang di adakan oleh Kemenag kabupaten purworejo.Â