Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Pengaruh Bimbingan Perkawinan (Pra Nikah Bagi Calon Pengantin ) Terhadap Upaya Pencegahan Perceraian Di Kabupaten Purworwjo Tahun 2019

3 Juni 2024   12:10 Diperbarui: 3 Juni 2024   12:37 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

BAB I

Bimbingan artinya adalah petujuk, penjelasan cara mengerjakan sesuatu, tuntunan atau pimpinan. Bimbingan pra nikah adalah proses pemberian bantuan terhadap individu agar dalam menjalankan pernikahan dan kehidupan rumah tangga bias selaras dengan ketentuan dan petunjuk Allah sehingga dapat mencapai kebahagiaan hidup dunia dan akhira.

 Bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin atau sering juga disebut Kursus calon pengantin (Suscatin) merupakan salah satu program yang digiatkan pada jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Purworejo melalui KUAKUA yang ada di Kabupaten Purworejo. Kegiatan Bimbingan Perkawinan merupakan program Kementerian Agama RI. Dasar Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No. 189 Tahun 2021, tentang Petunjuk Teknis Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Bimbingan pra nikah bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang kokoh, tangguh, dan membenruk keluarga akinah mawaddah warahmah melalui pemberian bekal pengetahuan, peningkatan pemahaman dan ketrampilan tentang kehidupan rumah tangga.

Dalam memudahkan proses bimbingan, diperlukan unsur-unsur yang mendukung terlaksananya pelaksanaan bimbingan pranikah tersebut. Unsur-unsur bimbingan pranikah adalah komponenkomponen yang selalu ada dalam kegiatan bimbingan pranikah diantaranya yakni subjek bimbingan pranikah, Objek bimbingan pranikah, materi bimbingan pranikah, metode bimbingan pranikah dan media bimbingan pranikah.

Subjek (pembimbing atau tutor) merupakan salah satu unsur yang paling pokok dalam pelaksanaan bimbingan pranikah bagi calon pengantin pembimbing atau tutor harus mampu membaca situasi dan kondisi calon pengantin yang dihadapi dan menguasai bahan atau materi serta dapat memberi contoh yang baik. Ada beberapa kriteria seseorang menjadi seorang penasehat yaitu: 1) "Seorang penasihat dapat menguasai materi yang akan disampaikan kepada calon pengantin; 2) Seorang penasihat harus mempunyai wibawa yang diperlukan untuk memberi nasihat; 3) Mempunyai pengertian yang mendalam tentang masalah pernikahan dan kehidupan keluarga baik secara teori maupun praktek; 4) Mampu memberikan nasihat secara ilmiah antara lain harus mampu memberi nasihat secara relevan, sistematis, masuk akal dan mudah diterima; 5) Mampu menunjukkan sikap yang meyakinkan peserta bimbingan pranikah, melakukan cara pendekatan yang baik dan tepat; 6) Dan mempunyai usia yang relatif cukup sebagai seorang penasehat sehingga, tidak akan mendatangkan prasangka buruk atau sikap yang meremehkan dari calon pengantin; 7) Mempunyai niat pengabdian yang tinggi, sehingga memandang tugas dan pekerjaannya bukan sekedar pekerjaan duniawi tetapi juga dianggap dan dilandasi dengan niat ibadah 8) Pembimbing harus memiliki pengalaman serta sertifikat bimtek khusus bimbingan perkawinan.

Materi adalah bahan yang akan digunakan oleh pembimbing dalam melakukan proses bimbingan pranikah. Metode berasal dari bahasa Latin yaitu methodus yang berarti cara. Dalam bahasa Yunani methodhus berarti cara atau jalan. Secara terminologis, metode adalah cara yang sistematis dan teratur untuk pelaksanaan suatu atau cara kerja. Jadi pengertian metode adalah cara bertindak menurut aturan tertentu agar kegiatan terlaksana secara terarah dan mencapai hasil yang maksimal. Media berasal bahasa Latin medius yang secara harfiah berarti perantara, tengah atau pengantar. Dalam bahasa Arab media sama dengan wasilah atau dalam bentuk jamak wasail yang berarti alat atau perantara. Jadi media adalah sarana yang digunakan oleh pembimbing untuk menyampaikan materi dalam bimbingan Media yang digunakan dalam proses bimbingan pernikahan adalah media lisan yaitu media yang sederhana yang menggunakan lidah dan suara. Media ini berbentuk pidato, ceramah, kuliah, bimbingan, penyuluhan, dan sebagainya.

Perceraian, Perceraian dalam islam di kenal dengan istilah talak. Talak semakna dengan kata tarku yang berarti melepaskan atau meninggalkan yaitu melepaskan tali perkawinan mengakhiri hubungan suami istri. Perceraian merupakan penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atas tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu berdasarkan alasan alasan tersebut dalam undang undang. 

Ada beberapa sebab yang menyebabkan terjadinya putusnya sebuah hubungan pernikahan yaitu : 

1) Adanya nushuz ( kedurhakaan) dari pihak istri 

2) Adanya nushuz (kedurhakaan) dari pihak suami

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun