Pencatatan perkawinan memiliki pentingnya yang besar dalam berbagai aspek, seperti sosiologis, religious, dan yuridis. Dalam aspek sosiologis, pencatatan perkawinan dapat memfasilitasi integrasi antara generasi, etnis, dan kelas sosial. Dalam aspek religious, pencatatan perkawinan dapat membentuk komunitas religiosa yang mempertahankan nilai-nilai agama. Dalam aspek yuridis, pencatatan perkawinan memastikan pengakuan perkawinan dalam mata hukum dan memproteksi hak-hak pasangan dan anak-anak.
Bila pernikahan tidak dicatatkan, maka akan terjadi dampak negatif pada status perkawinan dan hak-hak pasangan dan anak-anak. Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah menurut hukum negara, sehingga pasangan dan anak-anak tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan.Â
Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, dan tidak memiliki hak untuk mewaris, memperoleh akta kelahiran, dan hak atas nafkah hidup. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak.
Farida Nur Virdaus _ 222121109
Verry febriana Candra Kartika _ 222121091
Nuri Suliyati _ 222121085
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H