Mohon tunggu...
Farida Virdaus
Farida Virdaus Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa fakultas syariah universitas islam negri Raden mas said surakarta

Mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencatatan Perkawinan di Indonesia

22 Februari 2024   13:35 Diperbarui: 22 Februari 2024   14:16 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pencatatan perkawinan memiliki pentingnya yang besar dalam berbagai aspek, seperti sosiologis, religious, dan yuridis. Dalam aspek sosiologis, pencatatan perkawinan dapat memfasilitasi integrasi antara generasi, etnis, dan kelas sosial. Dalam aspek religious, pencatatan perkawinan dapat membentuk komunitas religiosa yang mempertahankan nilai-nilai agama. Dalam aspek yuridis, pencatatan perkawinan memastikan pengakuan perkawinan dalam mata hukum dan memproteksi hak-hak pasangan dan anak-anak.

Bila pernikahan tidak dicatatkan, maka akan terjadi dampak negatif pada status perkawinan dan hak-hak pasangan dan anak-anak. Perkawinan yang tidak dicatatkan dianggap tidak sah menurut hukum negara, sehingga pasangan dan anak-anak tidak akan mendapatkan perlindungan hukum yang seharusnya mereka dapatkan. 

Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu, dan tidak memiliki hak untuk mewaris, memperoleh akta kelahiran, dan hak atas nafkah hidup. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk mencatatkan perkawinan sangat penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi pasangan dan anak-anak.

Farida Nur Virdaus _ 222121109

Verry febriana Candra Kartika _ 222121091

Nuri Suliyati _ 222121085

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun