Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 Undang-undangan No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan) tiap-tiap perkawinan  harus di catat. Ketentuan pasal ini bermakna bahwa suatu perkawinan yang telah dilakukan menurut tata cara dan aturan serta kebiasaan agamanya masing-masing, maka perkawinan tersebut adalah sah.
Berikan analisis makna filosofis, sosiologis, religious, dan yuridis pencatatan perkawinan?
Analisis Makna Filosofis, Sosiologis, Religious danYuridis Pencatatan Perkawinan
Secara filosofis Perkawinan menurut hukum Islam yang sesuai adalah berdasarkan Pancasila, khususnya sila pertama yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Pencatatan perkawinan secara filosofis itu demi mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum baik bagi yang bersangkutan maupun orang lain.Â
Menurut para ahli dalam analisis keberlakuan hukum, secara filosofis pencatatan perkawinan adalah untuk memberikan keamanan dan kenyamanan yang berbentuk kepastian, kekuatan dan perlindungan hukum terhadap pelaku perkawinan tersebut (suami-istri). Dengan begitu, ketika tidak terpenuhinya pencatatan perkawinan, maka akibat hukumnya adalah tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mendapatkan jaminan hak-hak keperdataan akibat perkawinannya itu.
Secara sosiologis perkawinan diakui keberadaannya dilihat dari dua perspektif, yaitu pengakuan dari masyarakat dan dari pemerintah. Pertama, pengakuan dari masyarakat itu penting, dikarenakan pada hakekatnya manusia itu adalah makhluk sosial dimana tidak luput dari interaksi sesamanya.Â
Cemooh dan pengakuan itu juga tidak bisa dipungkiri untuk dihindari. Dan dengan adanya pencatatan perkawinan yang sah ini akan mendapat pengakuan dari masyarakat dan terhindar dari cemoohan yang tidak diinginkan. Kemudian yang kedua yaitu pengakuan dari pemerintah, dimana pengakuan ini demi mendapatkan kepastian hukum ketika suatu hari terjadi persengketaan akibat perkawinan.
Makna religious (agama) dari adanya pencatatan perkawinan ini mungkin tidak sebegitu penting karena dalam agama pernikahan yang sah itu terpenting sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Namun dalam agama Islam juga menghendaki umatnya untuk mematuhi peraturan yang ada demi tegaknya kenyamanan dan jaminan hidup bernegara.
Kemudian secara yuridis, pencatatan perkawinan ini sangat ditekankan sekali. Pencatatan dimaksudkan dalam rangka fungsi negara memberikan jaminan perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara dan harus dilakukan sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pasal 281 ayat (4) dan ayat (5) UUD 1945.Â
Dengan demikian, melalui pencatatan perkawinan maka suatu perkawinan akan memiliki kepastian dan kekuatan hukum serta hak-hak yang timbul sebagai akibat perkawinan dapat terlindungi dan terlayani dengan baik.
Bagaimana menurut pandangan kelompok anda tentang pentingnya pencatatan perkawinan dan apa dampak yang terjadi bila pernikahan tidak dicatatkan sosiologi religious dan yuridis