Mohon tunggu...
Farida Azzahra
Farida Azzahra Mohon Tunggu... Konsultan - Law Student

A learner and hard worker person. Have an interest in law and political issues.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

20 Tahun Eksistensi Mahkamah Konstitusi: Menciptakan Keseimbangan, Membangun Kewibawaan

20 Juli 2023   19:00 Diperbarui: 20 Juli 2023   19:19 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejalan dengan sedang berlangsungnya revisi ke-4 UU MK dan pergantian hakim MK di tahun 2024, publik juga berharap agar revisi ini dapat menjadi tonggak perbaikan MK.  Lebih dari itu, revisi UU MK ini diharapkan dapat menjadi instrumen yang mampu meningkatkan citra, peran, fungsi, dan kinerja MK guna melahirkan putusan yang menciptkan keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan, serta mampu membawa optimisme baru dalam proses pembangunan hukum nasional ke depan. 

Sebagaimana pernyataan Tom Ginsburg: "A successful constitutional court in a new democracy will seek to shift from low-equilibrium judicial review to high equilibrium, through careful use of strategy." Artinya, puncak keberhasilan lembaga peradilan konstitusi dapat dibuktikan dari tercapainya keseimbangan konstitusional dari tujuan hukum tersebut.

Semoga MK dapat terus menjadi lembaga peradilan yang konsisten tidak hanya dalam mengawal konstitusi, tetapi juga mengawal demokrasi dan melindungi hak konstitusional warga negara. Pergantian hakim MK di tahun selanjutnya diharapkan dapat memberi harapan baru dalam penguatan kembali supremasi konstitusi dengan tetap mengedepankan sikap responsif dan adaptif.

20 Tahun MK: Menciptakan Keseimbangan, Membangun Kewibawaan, dan Menjaga Kepercayaan!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun