Mohon tunggu...
farhatbawazir
farhatbawazir Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

ganteng paruy

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Wahana Pengembangan Kesadaran Hukum Di Masyarakat

26 Desember 2024   18:34 Diperbarui: 26 Desember 2024   18:33 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Kurikulum harus lebih kontekstual dengan mengintegrasikan isu-isu hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari.

3. Diperlukan kolaborasi antara sekolah, komunitas, dan lembaga hukum untuk mendukung pendidikan kesadaran hukum yang berkelanjutan.

---

DAFTAR PUSTAKA

Arief, Barda Nawawi. (2010). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Mahfud MD. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Tilaar, H.A.R. (2012). Pedagogik Teoritis dan Praktis. Jakarta: Rineka Cipta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

---

Penulis dapat melampirkan biodata singkat dan kontak untuk korespondensi lebih lanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun