Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk:
1. Menganalisis kontribusi Pendidikan Kewarganegaraan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
2. Mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam implementasi Pendidikan Kewarganegaraan.
3. Merumuskan strategi untuk memperkuat peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam membangun kesadaran hukum yang berkelanjutan.
---
KAJIAN TEORI
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan proses pembelajaran yang bertujuan untuk membentuk warga negara yang baik, bertanggung jawab, dan memiliki pengetahuan tentang hak serta kewajiban. Pendidikan ini juga menanamkan nilai-nilai kebangsaan, demokrasi, dan partisipasi aktif dalam kehidupan bermasyarakat.
Kesadaran Hukum
Kesadaran hukum didefinisikan sebagai pemahaman dan sikap individu terhadap hukum yang berlaku. Hal ini mencakup pengetahuan tentang peraturan, penghargaan terhadap hukum, dan tindakan yang sesuai dengan norma hukum. Kesadaran hukum sangat penting untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan adil.
Hubungan Pendidikan Kewarganegaraan dan Kesadaran Hukum
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, siswa dan masyarakat diajarkan tentang sistem hukum, norma, dan etika yang berlaku. Pendidikan ini juga menanamkan nilai-nilai keadilan dan persamaan hak yang memperkuat kesadaran hukum.
---
METODE PENELITIAN