Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data dikumpulkan melalui analisis literatur yang relevan, seperti buku, jurnal, dan artikel terkait Pendidikan Kewarganegaraan dan kesadaran hukum.
Teknik Pengumpulan Data
1. Studi Dokumentasi
2. Analisis Literatur
3. Wawancara (jika diperlukan)
Analisis Data
Data dianalisis dengan metode interpretatif untuk menggambarkan hubungan antara Pendidikan Kewarganegaraan dan kesadaran hukum di masyarakat.
---
HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Kontribusi Pendidikan Kewarganegaraan terhadap Kesadaran Hukum
Pendidikan Kewarganegaraan terbukti efektif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum. Materi yang diajarkan meliputi konsep dasar hukum, hak dan kewajiban warga negara, serta mekanisme penegakan hukum.
2. Kendala dalam Implementasi Pendidikan Kewarganegaraan
Beberapa kendala yang dihadapi antara lain:
Kurangnya pemahaman mendalam dari tenaga pendidik mengenai hukum.