Penulis telah mencantumkan referensi yang relevan dan penting untuk membantu pemahaman tentang topik ini. Namun, ada beberapa referensi tambahan yang dapat ditambahkan agar lebih kaya dan mendalam, misalnya literatur terbaru tentang mazhab fiqih yang terkait dengan pernikahan.
Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan. Penulis menganalisis dengan seksama literatur yang relevan untuk memahami pandangan mazhab fiqih tentang menjama' shalat dalam acara pernikahan. Meskipun metode ini memberikan pemahaman yang baik, penelitian tambahan seperti wawancara dengan ulama atau pengamatan langsung dapat memperkuat argumen dalam skripsi ini.
Hasil analisis yang disajikan oleh penulis cukup jelas. Dalam bagian analisis, penulis mengidentifikasi pandangan mazhab fiqih yang berbeda tentang menjama' shalat dalam acara walimatul 'ursy. Namun, beberapa bagian analisis dapat dijelaskan dengan lebih konkret atau dihubungkan dengan kehidupan nyata dalam pernikahan di masyarakat.
Kesimpulan yang dihasilkan dalam skripsi ini dengan baik merangkum hasil analisis yang telah disajikan. Penulis menunjukkan kelebihan dan kelemahan dari setiap pandangan mazhab fiqih dan memberikan pandangan yang seimbang dalam mengevaluasi praktik menjama' shalat dalam acara walimatul 'ursy. Namun, beberapa saran praktis atau implikasi spesifik tentang bagaimana masyarakat dapat menerapkan hasil penelitian ini dapat ditambahkan.
Secara keseluruhan, skripsi ini adalah karya yang bagus dan memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami praktik menjama' shalat dalam acara pernikahan dari sudut pandang mazhab fiqih. Penulis dengan baik menjelaskan pandangan mazhab fiqih yang berbeda dan menyajikan analisis yang kritis. Beberapa saran praktis dapat diberikan untuk membantu orang-orang dalam mengimplementasikan hasil penelitian ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H