4. Ghoffar, Abdul, Fiqih Wanita Edisi Lengkap. Cet.35. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2011.
5. Hajar, Ibnu Al-Aqsalani, Terjemah Bulughul Maram, Jakarta: PT. Fathan Prima Media, 2014.
6. Hakim, Fikri dan Solahudin Abu. Fiqih Terjemah Fathul Mu'in, Lirboyo Press: Kediri.
7. Mustofa, Imam, Kajian Fiqih Kontemporer Jawaban Hukum Islam Atas Berbagai Problem Kontekstual Umat, Yogyakarta: Idea Press Yogyakarta, 2019.
8. Pangestu, Lila Hadiningrum, Metode Penelitian (Sebuah Pengantar Disiplin Keilmuan), Malang: Ahlimedia Press, 2021.
9. Saifullah, Moh. Fiqih Islam Lengkap. Edisi revisi. Surabaya: Terbit Terang. Sarwat, Ahmad, Shalat Jama', Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
10. Syam, Fauzi Hamzah dan Musli Thohari, Fiqih Kange. Kediri: Lirboyo Press, 2018.
11. Taupik, Opik dan Ali Khosim Al-Mansyur, Fiqih 4 Madzhab Kajian Fiqih-Ushul Fiqih, Bandung, 2014.
12. Wahab, Abdul Abd Muhaimin, Kajian Islam Aktual, Jakarta: Gaung Persada Press, 2011. Zurinal, dan Aminuddin, Fiqih Ibadah, Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, 2008.
Pada skripsi berjudul "Analisis Hukum Menjama' Shalat dalam Acara Walimatul 'Ursy bagi Pengantin Perspektif Mazhab Fiqih (Studi Kasus di Desa Klumpit Kecamatan Karanggede Kabupaten Boyolali)", penulis membahas tentang praktik menjama' shalat dalam pernikahan dari sudut pandang mazhab fiqih. Skripsi ini memberikan penjelasan yang detail dan mendalam tentang topik tersebut.
Struktur skripsi ini teratur dan mudah diikuti. Bagian pengantar memberikan penjelasan mengenai pentingnya menjama' shalat dalam acara pernikahan, sedangkan bagian tinjauan pustaka menyajikan penjelasan yang baik tentang konsep menjama' shalat menurut berbagai mazhab fiqih yang berbeda.