Juga Indonesia melaksanakan kewajiban etis untuk melindungi benda cagar air tersebut, meskipun lahir dari rahim yang asing sebagai anak mereka sendiri.
Menghilangkan Pandangan ‘Kapitalistik’ Dalam melihat BMKT (Benda Muatan Kapal Tenggelam)
Keputusan Presiden nomor 12 Tahun 2009 melihat bongkahan kapal karam yang tenggelam di lautan Indonesia dalam aspek ekonomis belaka.Â
Dengan demikian, sulit untuk melihat urgensi serta ada tidaknya kesadaran sejarah dari penetapan regulasi yang telah ada. Niat yang hanya sekedar menjadikan situs kapal karam sekedar dalam bentuk museum, ataupun beberapa benda bernilai dijual kepada para kolektor, membuat para sejarawan sulit untuk melihat latar belakang dari munculnya eksistensi benda tersebut serta kaitannya dengan perkembangan sejarah maritim negeri.Â
Sebab niat tersebut kandas oleh hilangnya benda tersebut, atau benda tersebut sudah keburu dibeli oleh mereka yang melakukan transaksi cukup besar agar dapat menjadikan benda antic tersebut kedalam koleksi mereka.
Daftar Pustaka
Matanasi, P., 2018. Tirto.id. [Online]
Available at: https://tirto.id/hmas-perth-dihantam-empat-torpedo-jepang-karam-di-selat-sunda-cCHF
[Accessed 5 August 2021].
Mochtar, A. S., 2016. In-Situ Preservation Sebagai Strategi Pengelolaan Peninggalan Arkeologi Bawah Air Indonesia. Kalpatru , 25(174), pp. 1-12.
Putri, R. H., 2016. Historia.id. [Online]
Available at: https://historia.id/politik/articles/kesalahan-memahami-sejarah-maritim-DEZEa
[Accessed 3 August 2021].
Putri, R. H., 2021. Historia.id. [Online]
Available at: https://historia.id/ekonomi/articles/bukti-keberagaman-dari-muatan-kapal-tenggelam-DbW1b
[Accessed 4 August 2021].