- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan dan sayur-sayuran
Dengan ini, banyak dari masyarakat meminta kembali kepada pemerintahan, untuk mempertimbangkan ulang hal ini mengenai "pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada kebutuhan pokok atau sembako". Menurut masyarakat, pemerinrah seharusnya melindungi dan menyejahterahkan rakyat terutama pada masa pandemic covid 19.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!