- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan dan sayur-sayuran
Dengan ini, banyak dari masyarakat meminta kembali kepada pemerintahan, untuk mempertimbangkan ulang hal ini mengenai "pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada kebutuhan pokok atau sembako". Menurut masyarakat, pemerinrah seharusnya melindungi dan menyejahterahkan rakyat terutama pada masa pandemic covid 19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!