Sebuah kabar terbaru, bahwa pemerintah berencana ingin mengenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai untuk bahan sembako. Kabar ini pun menyebar ke masyarakat dan menulainya sebuah kritikan yang diberikan kepada pemerintah.
Meski demikian, pemerintahan juga memberikan janji, bahwa pemerintah akan memperkuat bantuan sosial jika pada akhirnya sembako dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai.
"Di sisi lain pemerintah memperkuat perlindungan sosial. Semakin banyak keluarga mendapatkan bansos dan subsidi diarahkan ke orang. Maka jadi relevan: bandingkan potensi bertambahnya pengeluaran dengan PPN, dengan bansos yang diterima rumah tangga" Yustinus dalam akun twitternya, Rabu 9/6/2021.
Pedagang sembako juga meminta kepada pemerintah, agar bisa mengkaji ulang rencana digunakannya PPN tersebut. Masyarakat mengkritik bahwa jika hal tersebut dilakukan, tentunya akan semakin menekan kondisi ekonomi masyarakat saat ini terlebih pada saat pandemic covid 19.
"Lalu ketika pendapatan masyarakat menurun, sembako akan dikenakan PPN oleh pemerintah, ini akan sangat memukul masyarakat lapis bawah, terutama masyarakat miskin yang jumlahnya selama Covid-19 mungkin sudah mencapai 30 juta orang. Ditambah lagi dengan kelompok lapisan masyarakat yang ada sedikit di atasnya," ujar Anwar
berikut adalah daftar sembako yang akan dikenakan PPN oleh pemerintah :
-Beras
-Gabah
- JagungÂ
- Sagu
- Kedelai
- Garam
- Daging
- Telur
- Susu
- Buah-buahan dan sayur-sayuran
Dengan ini, banyak dari masyarakat meminta kembali kepada pemerintahan, untuk mempertimbangkan ulang hal ini mengenai "pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada kebutuhan pokok atau sembako". Menurut masyarakat, pemerinrah seharusnya melindungi dan menyejahterahkan rakyat terutama pada masa pandemic covid 19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H