radiasi, menjaga peralatan dalam kondisi optimal, serta mengelola dokumentasi dan laporan yang terkait dengan proteksi radiasi. Kerjasama dengan dokter dan teknisi serta peningkatan kesadaran
tentang proteksi radiasi di antara staf dan pasien juga menjadi bagian integral dari tugas mereka,
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!