radiasi, menjaga peralatan dalam kondisi optimal, serta mengelola dokumentasi dan laporan yang terkait dengan proteksi radiasi. Kerjasama dengan dokter dan teknisi serta peningkatan kesadaran
tentang proteksi radiasi di antara staf dan pasien juga menjadi bagian integral dari tugas mereka,
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perka BAPETEN No. 4 Tahun 2013.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!